Bawaslu Lantik 3.935 Pengawas TPS

Sebanyak 3.935 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Majalengka siap diterjunkan.-ono cahyono-radar majalengka

BACA JUGA:Pengusaha Lokal Bisa Gulung Tikar, Jika Terjadi Kenaikan Pajak Hiburan hingga 70 Persen

"Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, itu juga wewenang PTPS. Termasuk melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,itu juga wewenang PTPS," bebernya.

Sedangkan kewajiban PTPS menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Kemudian menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.
Kalau hal yang tak boleh dilakukan PTPS, kata Dede, mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Termasuk melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara. (ono)

Tag
Share