Kampanye di Kuningan Dibagi 10 Lokasi dalam 5 Zonasi
Kampanye di Kuningan ada 10 lokasi dengan pembagian 5 zonasi berdasarkan dapil.-dokumen -istimewa
KUNINGAN- Kampanye dengan metode rapat umum sudah dimulai pada tanggal 21 Januari 2024 sampai tanggal 8 Februari 2024. Yakni dengan memperhatikan amanat ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Dan, untuk itu KPU Kabupaten Kuningan melaksanakan rapat koordinasi (rakor) Persiapan Kampanye Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula KPU Kuningan, akhir pekan kemarin. Rakor dihadiri Forkompinda serta 18 peserta pemilu dari semu partai politik.
Penyusunan dalam penetapan jadwal kampanye pemilu melalui metode rapat umum pada Pemilu 2024, yaitu dengan mendengarkan masukan dan tanggapan dari pelaksana kampanye pemilu. "Lokasi yang digunakan berdasarkan Surat Bupati Nomor 270/29/01, yang menjadi acuan dikeluarkannya surat keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 647 Tahun 2023 terkait kampanye dengan metode rapat umum," kata Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Aof Ahmad Musyafa, selaku Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM.
BACA JUGA:Tanam Bibit Pohon Jambu Sebagai Identitas Desa Pajambon
Nantinya, sambung dia kampanye dengan metode rapat umum partai politik merujuk pada pada jadwal Kampanye Rapat Umum Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 78 Tahun 2024, tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023.
"Beberapa lokasi itu di antaranya untuk Zona 1 di Lapangan Cigugur dan Lapangan Gunung Keling, Zona 2 Lapangan Mandirancan dan Setianegara, Zona 3 Lapangan Pagundan dan Lapangan Purbaya Ciawigebang, Zona 4 Lapangan Ibrahim Aji dan Lapangan Cikadu Wetan, serta Zona 5 yakni Lapangan Cageur dan Lapangan Kadugede. Rapat umum dimulai jam 9 pagi hingga jam 6 sore, dengan menghormati waktu ibadah di daerah setempat," terangnya.
Jadi, sambung dia ada 10 lokasi dengan pembagian 5 zonasi berdasarkan dapil, di mana masing-masing zonasi terdapat 2 lapangan yang direkomendasikan untuk kampanye rapat umum. Pihaknya mengimbau, bahwa peserta kampanye rapat umum untuk berkoordinasi dengan pihak desa terkait kaitan perizinan, serta kepolisian untuk izin keramaian sesuai peraturan yang berlaku. (**)