Komisi I Ingatkan Kuwu Baru Pakai Aturan Ganti Perangkat Desa

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Sofwan ST meminta kuwu yang telah dilantik akhir Desember 2023 lalu, agar hati-hati melakukan pergantian perangkat desa.-ist-radar cirebon

Pergantian perangkat desa kerap kali terjadi saat peralihan masa kepemimpinan kepala desa atau kuwu. Terlebih, mereka yang tidak pro terhadap kuwu terpilih. Karenanya, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon mengingatkan kepada para kuwu baru yang telah dilantik akhir Desember 2023 lalu, agar hati-hati mengganti perangkat desa. 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST menegaskan, untuk pergantian perangkat desa harus sesuai aturan dan mekanisme. Salah satunya, penilaian kinerja. 

"Ada aturan dan mekanisme yang harus ditempuh, ketika kuwu baru ingin mengganti perangkat desa. Jadi jangan sembarangan mengganti perangkat desa," tegas pria yang akrab disapa Opang itu, kepada Radar Cirebon. 

Menurutnya, perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau kuwu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa.

BACA JUGA:Petualangan Ikonik Daihatsu Terios 7 Wonders Eksplorasi Keindahan Maluku Utara

"Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai aturan, dan utamakan komunikasi dengan yang bersangkutan. Misalnya, perangkat desa lama ingin diganti, diajak ngobrol, bagaimana baiknya. Agar desa tetap kondusif, pasca Pilwu," terangnya. 

Menurutnya, perangkat desa bisa berhenti, antara lain karena meninggal dunia dan permintaan sendiri. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, ada tata caranya, yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada camat dan memeroleh rekomendasi camat secara tertulis, dengan berdasar pada alasan pemberhentian tersebut.

Opang berharap, dalam menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit-banyak dipengaruhi kepala desa atau kuwu yang memimpin. Kuwu tentu berhak memilih kabinetnya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik. 

Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. "Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, agar tidak terdapat konflik usai pilwu," pungkasnya. (sam)

Tag
Share