Ghisca Ditahan Dalam Kasus Tiket Konser Coldplay, Uang Rp2 Miliar Digunakan Beli Barang Branded
Gischa Debora Aritonang (tengah) dihadirkan dalam sesi konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat.-istimewa-radar cirebon
JAKARTA-Gischa Debora Aritonang (19) diamankan polisi. Mahasiswi asal Cikupa, Tangerang, itu viral karena melakukan penipuan tiket konser Coldplay hingga Rp5,1 miliar.
Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta yang telah berlangsung beberapa waktu lalu. Akibat Ghisca membuat sejumlah korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, sesuai enam laporan polisi.
“Total (kerugian korban) adalah Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (20/11).
Adapun 6 laporan polisi yang diterima yakni dari VS yang merugi Rp1,35 miliar setara dengan 700 tiket, AS yang merugi Rp1,3 miliar atau setara 600 tiket, MF yang merugi Rp1,3 miliar atau 500 tiket, SG merugi Rp73 juta atau 58 tiket, lalu korban AR merugi Rp1,3 miliar atau 400 tiket, dan terakhir CL merugi Rp230 juta.
BACA JUGA:Ada Keterlibatan 3 Oknum Polisi
Gischa sendiri mengambil keuntungan sebesar Rp250 ribu per tiket dari aksi penipuannya ini. “Tersangka mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket. Sehingga, GDA, status mahasiswa umur 19 tahun warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Susatyo kepada wartawan.
Ghisca, kata Susatyo, menggunakan uang untuk membelikan barang-barang branded untuk dirinya sendiri dan jalan-jalan ke luar negeri.
“Berbagai barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli itu sejak Mei atau sejak GDA menerima uang uang pemesanan tiket. Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka," tutur Susatyo.
BACA JUGA:Soal Pemekaran Cirebon Timur, FCTM Bakal Geruduk DPRD
Gischa dijerat dengan Pasal 378 Tentang Penipuan jo 372 Ttntang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara di hadapan media dalam konferensi pers tersebut, Ghisca mengakui telah melakukan tindak penipuan yang merugikan banyak orang. “Saya Ghisca Debora Aritonang, saya mengakui kesalahan saya," ujar Ghisca.
Ia pun mengatakan akan menjalani dan mengikuti proses hukum yang menjeratnya saat ini. “Dan saya akan mengikuti proses hukum. Dan proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," ucapnya. (rc)