Pemenang Lelang 77 Mobdin Adalah Nurmala, Asal Kabupaten Cirebon.

Pemkab Cirebon melakukan pengadaan 71 unit mobil baru jenis Toyota Innova dan Mitsubishi Xpander di lingkup Pemkab Cirebon, akibatnya kendaraan yang mereka pakai sebelumnya di lelang dan dari hasil lelang tersebut mendapatkan Rp 4,7 miliar.-dokumen -Radar Cirebon

CIREBON - Nurmala, asal Kabupaten Cirebon akhirnya memenangkan proses lelang mobil dinas (mobdin) milik Pemkab Cirebon. Jumlah kendaraan yang di lelang sebanyak 77 unit dan dilelamng melalui  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon.

Aset milik pemerintah daerah itu dilelang diangka Rp4,7 miliar. Pelaksanaan lelang tersebut dimulai 3 Januari 2024, dan selesai pada 9 Januari 2024. Selama lelang itu terdapat 12 pendaftar. Sementara yang lulus kualifikasi 9 peserta. “Dari 9 peserta, dimenangkan oleh peserta bernama Nurmala asal Kabupaten Cirebon,” tegas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon Sri Wijayawati melalui Kabid Barang Milik Daerah (BMD) Yadie, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/1). 

Menurutnya, uang hasil lelang mobdin senilai Rp4,7 miliar itu telah masuk kas daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan di tahun 2024.  Yadie juga menjelaskan, pemindahtangan dengan mekanisme penjualan Barang Milik Daerah pemerintah Kabupaten Cirebon telah dilakukan proses penjualan secara lelang sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

BACA JUGA:Rumah Zakat Support Penghijauan di Desa Slangit

“Artinya, bahwa penjualan BMD dilakukan secara lelang yaitu penjualan yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan untuk mencapai harga tertinggi,” terangnya. 

Masih kata Yadie, untuk pelaksanaan penjualan lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon yang merupakan salah satu tugas dan fungsinya, yakni penyelengara pelaksanaan pelayanan lelang. 

Sebelum dilaksanakan proses, sambung dia penjualan melalui KPKNL Barang Milik Daerah dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh Pejabat penilai baik penilai publik maupun penilai pemerintah yang telah ditunjuk oleh Bupati untuk mendapatkan nilai wajar sebagai nilai limit. "Setelah itu dilakukan proses rangkaian persetujuan hingga rangkaian permohonan penjualan melalui KPKNL,” tuturnya. 

BACA JUGA:Pasca Gapur Pataraksa Ambruk, Pedagang Jadi Sasaran Penertiban

Lebih lanjut, Yadie menyampaikan, dalam pelaksanaan pemindahtangan melalui mekanisme penjualan lelang BMD oleh Pejabat Lelang KPKNL bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempunyai kepastian hukum, memenuhi asas transparansi dan akuntabel.

Selain itu, kelebihan lelang lainnya adalah objektif, karena dilaksanakan secara terbuka di mana hak dan kewajiban diantara peserta lelang sama, kompetitif karena memiliki cara penawaran yang khas, sehingga tercipta kompetisi dan harga yang optimal, built in control karena dilakukan di bawah pengawasan umum dengan adanya pengumuman lelang.

Serta otentik karena dalam setiap pelaksanaan lelang dibuat risalah lelang sebagai berita acara yang otentik dan alat bukti yang sempuma serta dapat digunakan langsung.“Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya berupa 77 unit kendaraan dinas jabatan roda empat untuk menjamin transparansi,” pungkasnya. (**)

 

Tag
Share