Menyambut Pesta Demokrasi Indonesia Tahun 2024

Ilustrasi--Jawa Pos

Pemilu 2024 merupakan pengalaman berharga yang seharusnya tidak terlupakan bagi para newbie tersebut.

BACA JUGA:Akibat Kekurangan Guru ASN, Tahun ini 64 SDN di-Merger

Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Namun syarat untuk menjadi pemilih dijelaskan lebih detail dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.  

Penulis sendiri sempat berulang kali membaca penggalan kalimat ‘sudah kawin, atau sudah pernah kawin’ untuk memahami hal tersebut.

Namun, semua itu cukup dijelaskan dalam https://rumahpemilu.org/mk-belum-berusia-17-tahun-tetapi-sudah-pernah-kawin-berhak-memilih-dalam-pemilu/. 

Pada intinya adalah seorang pemilih baik itu sudah/pernah kawin (dianggap sebagai tolok ukur kedewasaan seseorang) tetap harus terdaftar sebagai pemilih dan memiliki KTP atau identitas lain.

BACA JUGA:Lengkap, KPUD Majalengka Simpan 19.727 Kotak Suara

Berdasarkan data yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Juli 2023 terdapat 204.807.222 pemilih dalam Pemilu 2024.

Generasi milenial/Y (kelahiran tahun 1981-1996) memiliki proporsi pemilih terbanyak, sekitar 32,3 persen (sepertiga) dari keseluruhan pemilih. 

Sedangkan Generasi X (kelahiran tahun 1964-1980), berjumlah 28,3 persen dan generasi Z (kelahiran tahun 1997-2007) mencapai 21,1 persen dari jumlah total pemilih.

Selain usia, jenis pendidikan pemilih juga penting mengingat bahwa kualitas pendidikan memiliki korelasi dengan keaktifan partisipasi dalam pemilu.

BACA JUGA:Program JUT Tingkatkan Produksi Pertanian

Baik KPU maupun para peserta pemilu perlu mengatur strategi kampanye dalam meningkatkan keaktifan partisipasi dan juga elektabilitas masing-masing ‘jagoan’-nya dalam pemilu.

Berbicara tentang ‘jagoan’, Pemilu 2024 kali ini diikuti oleh 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh.

Partai senior dan junior akan saling memperebutkan hati masyarakat untuk dapat memperoleh kursi kekuasaan. Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sendiri sejatinya telah ditetapkan dan diumumkan pada 4 November 2023 lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan