Perintahkan ASN Jaga Netralitas, Jelang Pemilu 2024, Sekda Minta Hati-hati Gunakan Media Sosial
HORMAT: Sekda Kabupaten Cirebon saat memimpin apel dan pembacaan ikrar bersama serta penandatanganan pakta integritas netralitas ASN di lingkungan Pemkab Cirebon dalam Pemilu 2024, kemarin.-CECEP NACEPI-RADAR CIREBON
Soal sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas Pemilu. Ada tiga kategori, yakni pelanggaran kategori ringan bisa peringatan. Sedangkan untuk sanksi kategori sedang dan berat, akan ditentukan oleh Bawaslu. “Namun ketika dari Bawaslu mengembalikan ke BKPSDM, maka akan dilakukan koordinasi dengan dengan tim penilai kinerja untuk menentukan jenis sanksinya,” pungkasnya. (cep)