PSI Dukung Miskinkan Koruptor

Para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.-ist-radar cirebon
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus itu menyeret para petinggi di anak usaha PT Pertamina, atau PT Pertamina Patra Niaga. Apalagi, dugaan kasus korupsi itu merugikan negara hingga Rp 193 triliun. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung Kejagung dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga.
“Kami mendukung pengusutan kasus ini. Bongkar sampai ke akar-akarnya. Untuk mengembalikan kerugian negara dan membuat jera. Para pelaku harus dimiskinkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Juru Bicara DPP PSI Wiryawan dalam keterangannya pada Selasa (11/3).
Menurut Wiryawan, penyidik Kejagung dengan memakai UU Tindak Pidana Pencucian Uang, maka negara bisa melakukan penyitaan harta kekayaan pelaku yang didapat dari praktik korupsi.
PSI menggarisbawahi bahwa kasus ini sangat ironis, karena juga terjadi saat Pandemi Covid-19 terjadi. “Dari keterangan Kejaksaan Agung, kasus terjadi 2018-2023. Artinya, beririsan dengan Pandemi Covid-19 pada 2020-2023. Saat semua elemen bangsa kesulitan, ada oknum-oknum yang meraup uang ilegal. Harus dihukum seberat-beratnya,” pungkas mantan Ketua PP Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) itu.
BACA JUGA:PLN Siapkan Seribu SPKLU
Seperti diketahui, kasus ini melibatkan beberapa eksekutif dari anak Pertamina Patra Niaga yang diduga melakukan korupsi terkait impor minyak mentah dan produk kilang antara 2018 dan 2023. Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Selain itu, ada dugaan terjadi pencampuran bensin bersubsidi RON 90 (Pertalite) dengan bensin berkualitas lebih tinggi RON 92 (Pertamax) dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Keduanya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya Edward Corne Vice President Trading PT Pertamina Patra Niaga.
Sebelum diumumkan sebagai tersangka, dua pejabat PT Pertamina Patra Niaga itu sudah dipanggil secara patut oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung untuk hadir sebagai saksi. Namun demikian, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir tanpa alasan jelas.
”Setelah ditunggu pada waktu tertentu, kedua saksi tidak hadir dengan tanpa alasan. Oleh karenanya penyidik berketetapan melakukan pencarian dan ditemukan. Lalu oleh penyidik dilakukan tindakan jemput paksa dan membawa ke hadapan penyidik,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada Rabu malam (26/2).
BACA JUGA:Zakat Harus Berantas Kemiskinan
Kedua saksi tersebut diperiksa secara maraton oleh penyidik mulai pukul 15.00 WIB sampai malam ini. Berdasar hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, penyidik berketetapan untuk meningkatkan status kedua saksi tersebut menjadi tersangka. Mereka dijadikan sebagai tersangka dengan kelengkapan alat bukti yang cukup dan dinilai kuat oleh penyidik. (jp)