Kuwu Baru Jangan Asal Pecat Perangkat Desa

Kepala desa (kuwu) yang baru dilantik, jangan asal memberhentikan perangkat desa.-dokumen -istimewa

CIREBON - Sudah menjadi kebiasaan di lingkungan Pemerintahan Desa (Pemdes), ketika pemimpin desa (kuwu) berganti, maka diganti pula perangkat desa yang ada. Kuwu tidak boleh sewenang-wenang memberhentikan perangkat desa, karena ada aturannya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Barat, Sutara. Menurut Sekretaris Desa Ciuyah Kecamatan Waled ini, pemecatan secara sepihak perangkat desa oleh kuwu baru merupakan persoalan yang sering terjadi sehingga menimbulkan kisruh di desa dan berujung gugatan ke PTUN. 

Ditegaskan Sutara, kuwu tidak bisa semena-mena memberhentikan perangkat desa yang lama. “Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa ada aturan dan mekanisme yang harus ditempuh karena sudah diatur baik dalam Peraturan Bupati, Permendagri, Peraturan Daerah hingga Undang -Undang Desa,” ujar Sutara.

BACA JUGA:AKMI Suaka Bahari Cirebon Cetak Pelaut Profesional dan Siap Kerja

Sehingga, lanjutnya, kuwu tidak boleh asal mengganti dan dan memberhentikan perangkat desa. “Pemberhentian perangkat desa harus dengan dasar yang kuat,” tandasnya.

Untuk itu, Sutara menegaskan kembali kepada kuwu yang baru diambil sumpah dan dilantik agar tidak memberhentikan atau mengganti perangkat desa yang sudah ada. “Saya berharap kuwu terpilih tidak sewenang-wenang memberhentikan perangkat desanya karena alasan sepele dan berbagai kepentingan,” ujarnya. 

Lebih lanjut, dijelaskan Sutara, banyaknya pergantian perangkat desa usai pengambilan sumpah dan pelantikan kuwu terpilih, membuat PPDI Kabupaten Cirebon mewanti-wanti pada kuwu terpilih untuk tidak mengambil keputusan sepihak. 

Hal senada dikatakan Ketua FKKC Muali. Pihaknya meminta pada kuwu baru untuk mematuhi regulasi yang ada dalam memberhentikan dan mengangkat perangkat desa.  “Terkait dinamika pemberhentian, pengangkatan atau pergantian perangkat desa pasca pemilihan kuwu, harapan kami tetap mengacu terhadap regulasi atau aturan yang telah dijadikan sebagai acuan agar tidak semena -mena berdasarkan keinginan kita sebagai kuwu jadi harus tetap mengacu pada aturan yang sudah ada,” tutur Muali. (**)

Tag
Share