Ruko Mudah Terbakar Karena Faktor Usia

RAWAN KEBAKARAN: Ruko-ruko di Kota Cirebon khususnya di sepanjang Jalan Pekiringan dan sekitarnya kondisi gedungnya sudah tua.-DOKUMEN-RADAR CIREBON

CIREBON - Seringnya ruko (rumah dan toko) mengalami kebakaran di Kota Cirebon menuai sorotan tajam dari ahli K-3 Drs Priatmo Adji.

Ia mengatakan, ruko-ruko di Kota Cirebon khususnya di sepanjang Jalan Pekiringan dan sekitarnya kondisi gedungnya sudah tua.

“Sudah 50 tahun lebih, di mana kondisi instalasi listrik seperti kabel-kabel di plafon sudah  tidak terawat lagi, dan saling sambung menyambung tidak karuan,” ujarnya.

Menurut Priatmo Adji, instalasi kabel tersebut butuh aturan main berupa tegangan atau amper. Dengan kekuatan amper dikali dengan masukan voltase maka dapatlah watt yang masuk ke rumah-rumah atau ruko-ruko. 

BACA JUGA:Peringatan HAB di Keraton Kasepuhan

“Kabel-kabel yang sudah terkelupas dan saling bergesekan, bisa memmunculkan kembang api atau percikan yang semakin lama berbentuk bola api dan membakar sekitar atap ruko yang tidak di sangka-sangka karena tertutup plafon, sehingga akhirnya terbakar,” paparnya. 

Namun demikian, kata Adji, yang terpenting bukan terbakarnya, tapi cara penyelamatan manusianya ke mana harus melarikan diri turun tangga ketika terjadi kebakaran.

"Pada umumnya ruko-ruko di Kota Cirebon hanya punya satu tangga, padahal  bisa jadi rukonya 3 atau 4 lantai. Sehingga ketika sewaktu-waktu terjadi kebakaran, penghuni ruko berebut turun tangga sehingga terjadilah saling tindih apalagi saling bertumpuk sehingga pingsan atau meninggal dunia," kata Adji.

Maka dari itu, Adji meminta pada setiap pemilik ruko membuat tangga darurat yang letaknya berjauhan dengan tangga utama. Sehingga bila yang terbakar sekitar tangga utama, masih ada tangga darurat atau sebaliknya. 

Kalau perlu, kata Adji, perlu adanya bak mandi di setiap lantai untuk memudahkan menyiramkan air ke titik api. Atau disiapkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di setiap lantai. 

Adji menyarankan sebaiknya Dinas Kebakaran Kota Cirebon membuat perda atau SK Walkkota yang mewajibkan setiap ruko atau bangunan bertingkat menyediakan APAR di setiap lantai dan tangga darurat. (abd)

Tag
Share