Polda Metro Jaya Kaji Ulang Berkas Perkara Firli Bahuri

Berkas perkara Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dikaji ulang oleh Polda Metro Jaya. -ist-radar cirebon

Polda Metro Jaya masih tengah mengkaji ulang berkas perkara yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

"Betul (masih diteliti)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi di Jakarta pada Rabu (3/1). 

Menjawab pertanyaan mengenai pengiriman kembali berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Ade Safri menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan perkembangan terkait hal tersebut.

Kejati DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara yang melibatkan Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 

BACA JUGA:Kasus Suap di Kemenhub, 4 PPK Diperiksa

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil, didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," ujar Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat (22/12).

Herlangga juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memberitahukan hasil penelitian kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (21/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

"Per tanggal 21 Desember 2023, kami telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan yang menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Namun, ini baru sebatas pemberitahuan saja," tambah Herlangga.

Selanjutnya, jaksa akan memiliki waktu tujuh hari mendatang untuk menyusun petunjuk kepada penyidik serta memberitahukan kepada mereka terkait pengembalian berkas perkara. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus sejak Kamis (14/12).

BACA JUGA:Ratusan Juta Hasil Tindak Pidana Korupsi

Polda Metro Jaya dalam proses kajian ulang berkas perkara ini diharapkan dapat memenuhi kelengkapan formil dan materiil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan adanya proses ini, diharapkan penegakan hukum terhadap kasus ini dapat berjalan secara akurat dan transparan . Penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan dan polda merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa proses hukum sesuai dengan standar yang ditetapkan. (jpnn)

Tag
Share