Kasus Suap di Kemenhub, 4 PPK Diperiksa

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menjelaskan bahwa tim penyidik memanggil dan memeriksa saksi-saksi terkait dengan dugaan suap di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.-ist-radar cirebon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa tim penyidik memanggil dan memeriksa saksi-saksi terkait dengan dugaan suap di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung. KPK berharap mendapatkan informasi yang akan membantu dalam proses penyelidikan.

"Benar, hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung dengan tersangka AD dan kawan-kawan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (3/1). 

Saksi yang diperiksa meliputi tiga aparatur sipil negara (ASN) yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Semarang, yaitu Renaldi Budiman, Taofiq Hidayat S, dan Albertus Dito Migrasto. Selain itu, saksi keempat, Eko Rahardi Nurtanto, merupakan PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta.

BACA JUGA:Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Sumedang

Ali Fikri belum memberikan informasi terperinci mengenai poin-poin yang akan diselidiki oleh lembaga antirasuah dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Sebelumnya, unit penyidikan KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) pada 11 April 2023. Sepuluh tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Mereka pun langsung ditahan.  

Ke-10 tersangka tersebut terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Dion Renato Sugiarto (DRS) dari PT IPA (Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat (MUH) dari PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim (YOS) dari PT KA Manajemen Properti (hingga Februari 2023), dan Parjono (PAR) dari PT KA Manajemen Properti.

Sementara itu, enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN). 

BACA JUGA:Ratusan Juta Hasil Tindak Pidana Korupsi

Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembangunan dan perbaikan rel kereta api terjadi dalam proyek-proyek seperti: proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera. 

Diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender, dengan diperkirakan bahwa suap yang diterima mencapai sekitar 5-10 persen dari nilai proyek. Total perkiraan nilai suap yang diterima oleh keenam tersangka adalah sekitar Rp14,5 miliar.

Dalam upaya memberantas praktik korupsi, KPK terus melakukan penyelidikan dan pengusutan terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi, termasuk kasus tersebut di lingkungan Kementerian Perhubungan. Dengan adanya upaya ini, diharapkan kredibilitas dan transparansi penegakan hukum di Indonesia menjadi semakin kuat, sehingga kasus-kasus korupsi dapat ditangani secara adil dan tuntas. (jpnn)

Tag
Share