Masih Kebut Bikin Regulasinya, Kemenkeu Pastikan Gaji ASN, Polri, dan TNI Serta Pensiunan Tetap Dibayarkan Mul
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji pensiunan naik sebesar 12 persen mulai Januari 2024. Sementara untuk PNS termasuk TNI/Polri yang aktif kenaikan gaji ditetapkan sebesar 8 persen.-ist-radar cirebon
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji pensiunan naik sebesar 12 persen mulai Januari 2024. Sementara untuk PNS termasuk TNI/Polri yang aktif kenaikan gaji ditetapkan sebesar 8 persen.
Menkeu juga mengatakan bahwa saat ini, pemerintah sedang mengebut penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil terbaru.
“Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan. Kenaikannya sebesar yang disampaikan Bapak Presiden sebesar 8 persen untuk ASN, TNI - Polri dan untuk pensiunan 12 persen,” jelas Menkeu dalam konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Kantor Kemenkeu Jakarta, Rabu (3/1).
“Ini PP-nya sedang diselesaikan, sedang ngebut nih. Jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar, tapi jangan khawatir akan tetap kita bayarkan Januari ini. Komplit untuk 12 bulan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Langgar Aturan, Bawaslu Tertibkan APK
Sementara itu, melalui akun Instagram resmi PT Taspen, pihaknya memastikan bahwa tidak ada perubahan atau penundaan gaji pensiunan pada awal tahun ini. Adapun besaran gaji masih akan mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019. Pasalnya, hingga tanggal 31 Desember 2023, PP tentang gaji terbaru tersebut belum juga diterbitkan.
"Informasi bagi para pensiun. #SobatTaspen perlu berhati-hati terhadap informasi terkait perubahan atau penundaan gaji pensiun. Sampai dengan 31/12/2023 belum terbit peraturan pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun. Besaran gaji masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019," tulis manajemen Taspen dalam akun IG @taspen.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji PNS tahun 2024 naik sebesar 8 persen. Angka tersebut berlaku untuk PNS di Pusat dan Daerah, termasuk TNI dan Polri.
Selain itu, kenaikan gaji juga berlaku untuk pensiunan sebesar 12 persen. Jokowi berharap kenaikan gaji bisa meningkatkan kinerja, ekonomi, dan pembangunan nasional.
BACA JUGA:Waduh...Polemik Tanah Karangmas Memanas
Presiden juga mengatakan, kenaikan gaji PNS ini diberikan sebagai bentuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN yang dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi saat menyampaikan Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangannya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (16/8).
Sekadar informasi, kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2019, yang artinya terhitung dalam lima tahun terakhir belum ada kenaikan gaji yang dilakukan.
Pada saat itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk untuk personel TNI dan Polri. (jpnn)