Sekda Hilmy : Target Perda RTRW Bulan Maret Disahkan
Target Perda RTRW di Kabupaten Cirebon bulan Maret ini disahkan.-dokumen -istimewa
SUMBER- Persoalan RTRW Kabupaten Cirebon sudah masuk ke Kementerian ATR/BPN. Setelah turun surat Keterangan Kesesuaian Substansi (KKS), tinggal menunggu kapan akan dilakukan rapat lintas sektoral. Diprediksi, KKS akan cepat turun karena pemerintah pusat dipastikan mendukung penuh penyelesaian RTRW tersebut.
“Saya yakin KKS akan segera turun dan rapat lintas sektoral akan secepatnya digelar. Pemerintah pusat pun akan mendukung penuh, karena ini menyangkut persoalan investasi,” teras Sekda Kabupaten Cirebon, Dr Hilmy Riva'i MPd.
Kata Hilmy, kalau saja tahun ini Perda RTRW tidak selesai, maka dipastikan Kabupaten Cirebon akan kembali menunggu kepastian RTRW. Meski demikian, Hilmy mengaku optimis, RTRW bisa diperdakan, sebelum selesai masa jabatan Bupati Imron, yang akan berakhir tanggal 17 Mei 2024. “Asumsinya adalah, kalau saja KKS bulan ini turun dan rapat lintas sektoral ada di bulan Februari, maka selama bulan Maret sampai April, RTRW harus bisa disahkan menjadi Perda,” ujarnya.
BACA JUGA: Bawaslu Indramayu Catat 12 Jenis Logistik Sudah Terpenuhi
Sebab, lanjut Sekda, setelah rapat lintas sektoral itulah ada waktu dua bulan RTRW dijadikan Perda. “Saya yakin, legislatif juga mendukung penuh masalah ini. Mudah-mudahan rapat lintas sektoralnya bisa di bulan Februari. Ini supaya bulan Maret atau April 2024 ini, Perda RTRW selesai. Artinya, di masa kepemimpinan bupati Imron, Perda RTRW Kabupaten Cirebon selesai,” ujarnya.
Saat ini persyaratan RTRW sudah dipenuhi semua. Nantinya, setelah keluar KKS tinggal menunggu rapat lintas sektoral kementerian. Justru pasca rapat lintas sektoral, dalam kurun waktu dua bulan RTRW harus sudah dijadikan peraturan daerah (Perda).
Kabid Tata Ruang DPUTR Kabupaten Cirebon, Dadang Junaedi meenambahkan, persyaratan RTRW sudah dipenuhi semua. Nantinya, setelah keluar KKS tinggal menunggu rapat lintas sektoral kementerian. Justru pasca rapat lintas sektoral, dalam kurun waktu dua bulan RTRW harus sudah dijadikan peraturan daerah (Perda).
BACA JUGA:Unpar Siapkan Beasiswa Hingga 35 Persen
“Kalau sudah ada jadwal rapat lintas sektoral sih, kelihatannya aman. Jadi setelah rapat lintas sektoral dari kementerian dilakukan, selama dua bulan itu RTRW harus sudah bisa dijadikan Perda. Dan persoalan RTRW selesai,” ungkap Dadang.
Padahal saat ini, sudah banyak investor yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Cirebon. Salah satunya, perusahaan baja dan seng yang sudah melakukan koordinasi. Namun, karena Pemkab Cirebon belum mempunyai RTRW, mereka masih menahan diri.
“Ada perusahaan baja dan seng yang cukup besar. Kalau tidak salah mereka akan berinvestasi di Kabupaten Cirebon dengan nilai seratus dua puluh sembilan triliun. Tapi terganjal masalah RTRW. Jadi, mau tidak mau RTRW harus selesai tahun ini,” ucapnya.(**)