Meski Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Tegaskan Hasto Kristiyanto Harus Penuhi Panggilan Penyidik

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dan mengajukan permohonan penundaan dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan kedua kalinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.-ist-radar cirebon
BACA JUGA:Kajian Alquran Khusus Surat Al-Fatihah
Ronny berharap semua pihak menghargai hak setiap orang di depan hukum, termasuk terhadap Hasto yang ingin mengajukan praperadilan.
"Kami meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim dan langkah dan hak hukum kami," katanya.
Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
BACA JUGA:HET Minyak Goreng Rp 15.700 Per Liter
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto dalam kapasitas sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku di Gedung KPK, pada Senin ini. Pihak KPK belum menyetujui penundaan pemeriksaan karena upaya mengajukan praperadilan tidak bisa dijadikan alasan menjadwalkan ulang pemanggilan. (dis/jpnn)