Meski Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Tegaskan Hasto Kristiyanto Harus Penuhi Panggilan Penyidik

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dan mengajukan permohonan penundaan dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan kedua kalinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.-ist-radar cirebon

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto harusnya tetap memenuhi panggilan penyidik yang sudah dijadwalkan pada Senin (17/2/2025). 

Pernyataan disampaikan Johanis Tanak saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran Hasto karena sedang mengajukan kembali gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut Johanis, proses praperadilan seharusnya tidak menghalangi pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh penyidik.

"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim prapid yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan ditunda sampai dengan adanya putusan," ungkap Johanis kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/2/2025).

BACA JUGA:Dana Desa Rp71 Triliun Tidak Terdampak Efisiensi

Dia juga menekankan bahwa sebagai warga negara yang baik, Hasto seharusnya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik," ucapnya. 

KPK sebelumnya telah mengadendakan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pada hari yang sama. Namun, Hasto tak hadir dan mengajukan permohonan penundaan dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan kedua kalinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Penasehat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum sekaligus pengacara Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/2/2025).

BACA JUGA:Anak SLB Kali Pertama Dapat MBG

Ronny menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan untuk kedua kalinya sudah dilakukan pada Jumat pekan lalu. Langkah ini dilakukan setelah gugatan pertama kubu Hasto tak diterima oleh hakim tunggal pada Kamis (13/2/2025).

“Kami telah mengajukan dua permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim,” tegasnya.

Dia mengatakan pengajuan praperadilan baru oleh Hasto sebenarnya demi menindaklanjuti putusan terdahulu yang belum menyinggung pokok permohonan. 

"Oleh sebab itu, kami telah mengajukan dua permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim Kamis (13/2) kemarin," kata eks pengacara Bharada Richard Eliezer itu Bharada E itu.  

Tag
Share