Dana Desa Rp71 Triliun Tidak Terdampak Efisiensi

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, menegaskan bahwa anggaran dana desa 2025 sebesar Rp71 triliun akan tetap disalurkan ke desa-desa tanpa pengurangan, Senin (17/2/2025).-ist-radar cirebon
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, mengumumkan bahwa anggaran dana desa untuk tahun 2025 yang sebesar Rp71 triliun akan tetap disalurkan ke desa-desa tanpa pengurangan. Hal ini dipastikan tidak akan terpengaruh oleh kebijakan efisiensi anggaran yang diimplementasikan oleh pemerintah.
"Alhamdulillah, dana desa yang Rp71 triliun itu tidak mengalami penghematan," kata Mende PDT Yandri saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dampak kebijakan efisiensi anggaran terhadap pembangunan desa, di Kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Yandri menegaskan keyakinannya bahwa agenda pembangunan desa dan upaya pengembangan daerah tertinggal tidak akan terganggu oleh kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan. "Insya Allah, efisiensi di Kementerian Desa dan PDT tidak akan mengganggu ritme atau kinerja kementerian," ujarnya dengan penuh keyakinan.
Kebijakan efisiensi anggaran ini sebelumnya telah memicu kekhawatiran terkait dampaknya terhadap pembangunan desa. Namun, Yandri memastikan bahwa alokasi dana untuk pembangunan desa tetap aman. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memfokuskan upaya penghematan pada pos-pos belanja yang tidak langsung berhubungan dengan pembangunan, seperti perjalanan dinas, alat tulis, dan biaya pertemuan.
BACA JUGA:Kajian Alquran Khusus Surat Al-Fatihah
"Jadi, yang kami hemat itu memang kebanyakan berasal dari pengeluaran untuk perjalanan dinas, alat tulis, dan paket pertemuan," tambah Yandri dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2).
Dengan menetapkan kebijakan ini, kementerian berupaya untuk memastikan bahwa dana desa tetap dialokasikan dengan optimal demi kemajuan ekonomi dan sosial di tingkat desa. Yandri mencatat bahwa penghematan yang dilakukan bertujuan untuk menciptakan efisiensi yang lebih besar dalam pengelolaan anggaran, dan untuk memprioritaskan dana yang langsung bermanfaat bagi masyarakat desa.
Lebih lanjut, Yandri dalam rapat yang digelar untuk membahas langkah efisiensi anggaran usai adanya rekonstruksi itu, menyampaikan bahwa semula besaran efisiensi anggaran di Kementerian Desa dan PDT tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp1.034.396.000.000 atau 47,18 persen dari pagu total Rp2.192.387.697.000 sehingga pagu efektif menjadi Rp1.157.991.697.000.
Kemudian, berdasarkan Rapat Koordinasi antara Kemendes PDT dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (11/2), disampaikan rekonstruksi efisiensi anggaran belanja Kemendes PDT tahun anggaran 2025 menjadi sebesar Rp722.731.521.000.
BACA JUGA:HET Minyak Goreng Rp 15.700 Per Liter
Dengan demikian, kata Yandri, alokasi anggaran yang bisa digunakan adalah sebesar Rp1.469.656.176.000 dengan rincian rupiah murni Rp1.451.046.304.000 dan hibah luar negeri sebesar Rp18.609.872.000.
Mantan Wakil Ketua MPR itu memaparkan bahwa pos belanja alat tulis kantor (ATK) memiliki persentase efisiensi yang paling besar, yakni mencapai 87,67 persen atau diefisiensi sebesar Rp8.319.246.000 dari total pagu awal Rp9.489.399.000.
Efisiensi lainnya adalah pemangkasan anggaran kegiatan seremonial sebesar 76,26 persen atau Rp978.215.000 dari total pagu awal Rp1.282.792.000. Ada pula rapat, seminar, dan sejenisnya yang diefisiensi sebesar Rp5.979.545.000 atau 51,86 persen dari total pagu awal sebesar Rp11.530.167.000.
Perjalanan dinas pun mengalami pemangkasan anggaran sebesar 64,12 persen atau Rp64.300.582.000 dari total pagu awal Rp100.278.489.000. Dalam kesempatan yang sama, Yandri menyampaikan pula bahwa pos belanja yang tidak dilakukan efisiensi adalah belanja pegawai.