Hotman Paris: Razman Harus Bertaubat

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan bahwa Razman Nasution dan kawan-kawan kini menghadapi tiga malapetaka sekaligus. Dia yakin, Razman cs segera jadi tersangka.-ist-radar cirebon
Tindakan Razman Arif Nasution bersama Firdaus Oiwobo dan beberapa orang lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis (6/2), telah melecehkan lembaga peradilan. Atas perbuatan tersebut, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan bahwa Razman dan kawan-kawan kini menghadapi tiga malapetaka sekaligus. Dia yakin, mereka segera jadi tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Hotman saat mendatangi Bareskrim Polri, Senin (17/2). Menurut dia, Razman dan kawan-kawan tengah berhadapan dengan persoalan serius. Pertama, sebagai terdakwa dalam kasus yang dilaporkan oleh Hotman. Kedua, keputusan Mahkamah Agung (MA) membekukan surat izin sebagai penasihat hukum. Ketiga, kasus yang dilaporkan oleh PN Jakut.
”Jadi, ada tiga malapetaka yang mereka hadapi. Saya yakin, dalam waktu dekat, Razman, Firdaus dan kawan-kawan akan menjadi tersangka,” ucap Hotman.
Meski Razman dan kawan-kawan telah menyampaikan permohonan maaf, kemudian melakukan berbagai upaya ke MA, Hotman menyatakan bahwa sanksi dan proses hukum akan tetap berjalan. Apalagi bagi MA dan seluruh jajaran di bawahnya. Tindakan Razman di salah satu ruangan PN Jakut dinilai telah melecehkan pengadilan, bahkan Hotman menyebut, tindakan itu penghinaan. ”Marwah pengadilan sudah begitu dihinakan, biarkan proses hukum berjalan,” kata dia.
BACA JUGA:Pastikan Keamanan Kendaraan Angkum
Kepada Razman, Hotman pun menitipkan pesan. Dia menyarankan Razman untuk segera bertaubat, tidak lagi nyinyir dan hanya menyenggol-nyenggol orang lain. ”Pesan khusus untuk Pak Razman, agar bertaubat kalau mau sukses seperti Hotman Paris. Jangan nyinyir, jangan senggol orang. Berkaryalah seperti Hotman Paris, yang bekerja dari jam tiga subuh sampai malam,” ujarnya.
Sebelumnya, sumpah advokat Razman dan Firdaus telah dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA), buntut kegaduhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Razman kemudian mendatangi MA, Senin (17/2/2025), pukul 11.30 WIB.
Razman didampingi kuasa hukumnya. Razman datang langsung memasuki gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Razman mengatakan, kedatangannya ke MA untuk menindaklanjuti putusan kode etik dari Dewan Etik Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu.
"Kami mendatangi gedung Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti beberapa hal dari hasil putusan kode etik dan dewan etik yang diperintahkan oleh organisasi dewan etik dari DPN Peradi Bersatu," kata Razman kepada wartawan.
BACA JUGA:Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
MA telah membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. MA menyatakan, keduanya kini tidak lagi bisa menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan setelah pembekuan sumpah advokat tersebut.
"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan," kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2) lalu.
Pembekuan berita acara sumpah dari Razman diambil melalui penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. Sementara penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Banten, menjadi dasar pembekuan dari berita acara sumpah M Firdaus Oiwobo. MA mengatakan, keputusan itu diambil sebagai langkah menjaga wibawa pengadilan.
Polemik ini berawal dari kericuhan di ruang sidang yang melibatkan Razman dan Firdaus. Peristiwa itu terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Saat itu Razman, yang duduk sebagai terdakwa, berteriak ke arah hakim hingga menghampiri Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.