Sabtu, 15 Mar 2025
Network
Beranda
Headline
Berita Utama
Wacana
Aneka Berita
Metropolis
Kabupaten
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Majalengka
All Sport
Nasional
Internasional
Jawa Barat
Network
Beranda
Wacana
Detail Artikel
Sistem Poin Tilang SIM Lebih “Licin“
Reporter:
Bambang
|
Editor:
Bambang
|
Senin , 20 Jan 2025 - 16:32
ilustrasi-istimewa-
sistem poin tilang sim lebih “licin“ oleh : andrian saba sistem poin tilang pada surat izin mengemudi (sim) di indonesia menjadi topik hangat yang menarik perhatian masyarakat. meskipun terlihat seperti langkah sederhana dalam penegakan aturan lalu lintas, implementasi sistem ini memiliki potensi untuk membawa perubahan besar untuk pengemudi kendaraan supaya disiplin dalam berkendara di tanah air. korps lalu lintas atau korlantas polri, irjen pol aan suhanan, mengungkapkan bahwa mulai januari tahun 2025, resmi memberlakukan sistem tilang poin sim (surat izin mengemudi). sistem tilang poin sim atau traffic attitude record berlaku untuk setiap pemilik sim. baca juga:prabowo subianto pastikan semua anak indonesia dapat makan bergizi akhir 2025 setiap pemilik sim akan mempunyai 12 poin yang berlaku selama satu tahun. poin akan berkurang setiap kali pemilik sim melakukan pelanggaran lalu lintas. sistem poin tilang sim merupakan mekanisme pencatatan pelanggaran lalu lintas dalam bentuk akumulasi poin. setiap pelanggaran memiliki bobot poin tertentu. ketika akumulasi poin mencapai ambang batas tertentu, pengemudi akan menghadapi sanksi, seperti penangguhan atau pencabutan sim. poin-poin pelanggaran akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum. baca juga:karyawan xl axiata gelar khitanan massal di banyumas dan tegal contoh pelanggaran dan poin yang dikenakan, pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm, 1 poin. kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai, 3 poin. menerobos palang pintu kereta, 5 poin. mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang, 10 poin. menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia, 12 poin. terkait sanksi tilang poin, berdasarkan pasal 38 peraturan kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan sim, pelanggar yang telah mengumpulkan 12 poin akan menerima sanksi. sanksi tersebut berupa penahanan atau pencabutan sementara sim sebelum adanya putusan pengadilan. sedangkan bagi pelanggar yang telah mengumpulkan 18 poin, sim akan dicabut sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki hukum tetap. baca juga:pemkot atasi keresahan warga, pohon mati di kawasan bima dibereskan bagi pengendara yang mendapatkan sanksi, wajib untuk mengikuti pelatihan keselamatan berkendara jika ingin kembali memperoleh sim yang ditahan atau dicabut. sistem tilang poin pada sim sebagai langkah baru untuk meningkatkan disiplin pengemudi dan keselamatan lalu lintas di indonesia. namun, ada anggapan bahwa sistem ini bisa jadi lebih ‘licin’ dan berbahaya daripada tikungan tajam di jalan raya. meskipun dirancang untuk menertibkan pengendara yang nakal, banyak pengemudi yang merasa terperangkap dalam sistem ini. sistem poin tilang bisa terasa seperti tikungan tajam bagi banyak pengemudi yang belum sepenuhnya memahami cara kerjanya. baca juga:extrado funbike cirebon community gelar milad di kopi montong tidak semua orang mengetahui dengan jelas berapa poin yang diberikan untuk pelanggaran tertentu. ini bisa mengarah pada kebingungannya para pengemudi. mereka secara tak sengaja sudah mengumpulkan poin lebih banyak daripada yang mereka sadari. salah satu kekhawatiran tentang sistem ini, yakni bagaimana pelanggaran kecil bisa langsung berdampak besar. misalnya, hanya karena melanggar parkir sembarangan atau melewati batas kecepatan sedikit, pengemudi bisa mendapatkan poin. pada akhirnya, bisa berujung pada pencabutan sim setelah mendapat poin pelanggaran lainnya. hal ini bisa membuat pengemudi merasa berada di tikungan yang tajam dan sangat berbahaya, di mana setiap kesalahan kecil membawa konsekuensi yang besar. seperti tikungan tajam yang bisa berbeda di setiap jalan, penerapan sistem poin tilang sim tidak selalu merata di seluruh indonesia, bahkan di cirebon sendiri belum diberlakukan. baca juga:pemutakhiran dtks agar tepat sasaran di beberapa kota besar, sistem ini sudah berjalan dengan baik. dengan didukung oleh teknologi seperti etle (eelectronic traffic law enforcement), yang secara otomatis mencatat pelanggaran. namun, di daerah lain yang belum menerapkan teknologi ini, pengemudi masih bergantung pada penegakan hukum manual. hal ini bisa rentan terhadap kesalahan atau ketidakadilan. lantas, apa yang bisa dilakukan untuk menghindari tikungan tajam ini? pertama, memahami sistem poin tilang sim dengan baik. para pengemudi harus memahami betul bagaimana sistem ini bekerja, mulai dari jumlah poin untuk setiap pelanggaran hingga konsekuensinya. baca juga:coterie clinic hadirkan layanan kecantikan premium sebab, untuk kategori pelanggarannya pun ada lima jenis. ada pelanggaran sedang 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 5 poin, pelanggaran berat 10 poin, dan pelanggaran berat 12 poin. setiap jenis pelanggaran, di dalamnya ada ayat-ayat pasal yang menjelaskan rincian bentuk pelanggarannya. oleh karenanya, dengan mengetahui jenis pelanggaran, mereka akan lebih berhati-hati dan menghindari “tikungan tajam” dalam bentuk pelanggaran. kedua, selalu patuh pada aturan lalu lintas. cara terbaik untuk menghindari risiko adalah dengan selalu mematuhi aturan lalu lintas. mengemudi dengan hati-hati, dan selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas akan membantu pengemudi tetap berada di jalur yang aman. baca juga: putr dan bbws disorot, dprd minta atasi penyebab banjir ketiga, ingat teknologi sebagai pemantau. pengemudi harus menyadari keberadaan etle dan teknologi serupa yang memantau pelanggaran lalu lintas. dengan adanya sistem ini, pengemudi lebih mudah terpantau, tetapi juga lebih mudah untuk menghentikan pelanggaran yang bisa mengakibatkan penambahan poin. keempat, jaga perilaku pada saat berkendara. mengurangi kebiasaan buruk seperti melanggar batas kecepatan atau berkendara secara ugal-ugalan. di poin ini, sangat penting untuk menjaga agar poin tidak terus menumpuk. setiap pengemudi harus punya kesadaran tinggi agar tidak terperangkap dalam siklus pelanggaran yang berbahaya. baca juga:rumah zakat raih penghargaan, peduli kesehatan bidang stunting sistem poin tilang sim ialah metode yang banyak diterapkan di berbagai negara untuk meningkatkan keselamatan pengemudi di jalan raya. meskipun implementasinya berbeda-beda, tujuan utamanya adalah mendisiplinkan pengemudi dan mencegah pelanggaran berulang. sementara itu, prof dr yenti garnasih, seorang pengamat hukum, mengingatkan bahwa penerapan sistem poin tilang harus dilandasi oleh sistem hukum yang jelas dan adil. ia khawatir bahwa sistem ini bisa disalahgunakan. sistem ini juga dikhawatirkan menjadi alat untuk menekan pengemudi yang kurang memahami aturan. oleh karena itu, beliau menyarankan agar pemerintah lebih gencar melakukan sosialisasi. baca juga:rinna suryanti gelar tasyakuran di sisi lain, darmaningtyas, seorang pakar transportasi dan aktivis keselamatan jalan, memberikan pandangan lebih hati-hati terhadap sistem poin tilang sim. ia mengatakan meskipun sistem ini memiliki niat yang baik, terdapat potensi adanya perasaan beban terhadap pengemudi. beban yang dimaksud terutama jika pelanggaran ringan seperti tidak mengenakan sabuk pengaman dapat menambah poin. pendapat dari kedua tokoh di atas secara tersirat mendukung terhadap tujuan sistem poin tilang, yakni untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan. sistem poin tilang sim bisa dikatakan sebagai langkah progresif untuk meningkatkan jalan raya lebih aman. baca juga:dorong renovasi bangunan rumah potong hewan pemerintah indonesia merancang sistem ini untuk meningkatkan keselamatan dan kedisiplinan pengemudi. sistem ini sebetulnya bagai pedang bermata dua. sistem ini juga membawa tantangan yang perlu dikelola dengan baik, mulai dari edukasi atau memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat, transparansi dan peningkatan infrastruktur. sebab tanpa pemahaman yang baik dan penerapan yang konsisten, sistem ini bisa terasa seperti tikungan tajam. (*) penulis adalah alumni pendidikan bahasa dan sastra indonesia ugj cirebon
1
2
3
4
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Radar Cirebon 21 Januari 2025
Berita Terkini
Siap Amankan Arus Mudik Lebaran 2025
Headline
12 jam
PSMTI-Radar Cirebon Berbagi Nasi Kotak dan Takjil
Headline
12 jam
Beli Mobil Daihatsu Berhadiah Paket Umrah
Headline
12 jam
Ada Titik Terang untuk CPNS-PPPK
Headline
12 jam
Jabar Ditarget Punya 30, Nanti Jam Masuk Lebih Pagi dari Biasanya
Headline
12 jam
Berita Terpopuler
Ophie Wijaya Menjadi Ketua Umum PC KODRAT Kota Cirebon
Headline
14 jam
Rogoh Kocek Pribadi dan Patungan Perbaiki Jalan Rusak
Kabupaten Cirebon
13 jam
Ada Titik Terang untuk CPNS-PPPK
Headline
12 jam
Banyak TPS Liar, Walikota Minta DLH Segera Bertindak
Metropolis
14 jam
Optimalkan Zakat lewat Baznas
Headline
15 jam
Berita Pilihan
Kabar Buruk Timnas Indonesia Jelang Kontra Vietnam di Piala AFF 2024, Salah Satunya Masalah Istirahat Pemain
Headline
3 bulan
Cuaca Ekstrem Landa Wilayah Indonesia, BMKG: Terjadi hingga April 2025
Nasional
3 bulan
Timnas Indonesia Melesat 21 Anak Tangga Ranking FIFA, Pencapaian Terbaik Shin Tae Yong
Headline
3 bulan
Piala AFF 2024, Marselino Ferdinan Diizinkan Oxford, Siap Gabung TC Timnas Indonesia di Bali
Headline
3 bulan
Presiden Prabowo akan Renovasi Sekolah Seluruh Indonesia, Total Anggaran Rp17 Triliun
Nasional
3 bulan