Persibo Pilih Banding Keputusan Komdis PSSI
RICUH TAK TERHINDARKAN: Suasana kericuhan suporter dan pemain saat laga Deltras FC kontra Persibo pada ajang Liga 2 Indonesia.-M. Saiful Rohman-radar sidoarjo
BACA JUGA:Janji Perjuangkan Honorer Jadi PPPK Penuh Waktu
Sementara itu, menanggapi keputusan Komdis PSSI, Konsultan Persibo Eko Setyawan menegaskan akan mengajukan banding kepada PSSI.
Ia menilai keputusan tersebut janggal. "Aneh keputusannya, semua klub bisa protes kalau golnya merasa tidak sah. Kita akan banding," ujarnya.
Eko melanjutkan, pihaknya menggunakan Regulasi Liga 2 sebagai pedoman banding. Secara spesifik, ia merujuk pada Regulasi Liga 2 2024/2025 Pasal 63 Ayat 4 dan Ayat 7.
Pada ayat 4 menyebutkan, protes tidak dapat diajukan untuk keputusan wasit di lapangan. Dan, keputusan wasit bersifat final, mengikat, dan tidak dapat dibanding kecuali dijelaskan lain sesuai Kode Disiplin PSSI.
BACA JUGA:Mensos Resmikan Lumbung Sosial
Sedangkan Ayat 7 menyebutkan, protes terhadap kepemimpinan wasit dapat diajukan kepada Komite Wasit PSSI, namun bukan merupakan suatu hal yang dapat mengubah keputusan yang dikeluarkan selama pertandingan berlangsung. (jp)