Tolak Status Paruh Waktu
UNJUK RASA: Ribuan honorer yang masuk dalam database BKN berdemonstrasi menolak kebijakan PPPK Paruh Waktu. Mereka menuntut segera diangkat jadi PPPK Penuh Waktu.-burhannudin-radar indramayu
INDRAMAYU-Ribuan honorer database BKN (Badan Kepegawaian Negara) se-Kabupaten Indramayu melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu, Rabu (15/1).
Mereka menolak status sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu, dan meminta di tahun 2025 semuanya diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. “Berikan hak kami, berikan formasi di tahun 2025,” seru para pengunjuk rasa.
Kepala Disdikbud Indramayu, H Caridin SPd MSi, keluar dari kantor dan menemui honorer yang berjumlah mencapai 2000 orang itu.
“Insya Allah, nanti terkait dengan apa yang disampaikan kami akan meneruskan ke dewan (DPRD Indramayu),” kata Caridin di hadapan para pengunjuk rasa.
BACA JUGA:Pastikan Kendaraan dan Pengendara dalam Kondisi Prima
Selain itu, Caridin berjanji, akan mendiskusikan tuntutan tersebut bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Indramayu.
“Kami akan mendiskusikan dengan BKPSDM Kabupaten Indramayu, terkait keluhan-keluhan yang diterima Disdikbud Kabupaten Indramayu,” ujarnya.
Menurut Caridin, data yang sudah masuk di Disdikbud sebanyak 1.900 guru honorer. Hal itu memungkinkan mereka akan diangkat secara bertahap.
Perlu diketahui, dalam proses penyelesaian penataan tenaga honorer atau non-ASN, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting.
BACA JUGA:Distribusi Paket MBG di Kota Cirebon Molor, Siswa Makan Jam 2 Siang
Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, yang subtansinya mengatur tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN yang terdata pada database BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.
Kebijakan kedua, yakni Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. Substansi surat itu, mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan.
Surat itu juga berisi apabila jumlah tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan. (han)