Total 20 Anggota Polri Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan anggota Polri yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) bertambah, total 20 orang. -ist-radar cirebon
Kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia (WNA) yang menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) melibatkan lebih banyak anggota Polri. Sebelumnya, sebanyak 18 anggota Polri sudah diproses dan menjalani sidang di Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP). Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, dua polisi tambahan juga teridentifikasi terlibat dan telah menjalani sidang KKEP.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago, mengungkapkan bahwa sidang tersebut berlangsung di Polda Metro Jaya pada Senin (13/1). "Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini," kata Erdi dalam siaran persnya.
Kedua polisi yang terlibat merupakan mantan anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Salah satu di antaranya adalah seorang perwira, sementara yang lainnya adalah bintara.
Erdi menjelaskan bahwa kedua polisi tersebut dijatuhi hukuman berupa demosi dan penempatan khusus. "Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse) dan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari," imbuhnya.
BACA JUGA:Penjualan Suzuki di 2024 Melonjak Positif
Kedua pelanggar, yang bernama Iptu Jemi Ardianto dan Brigadir Hendy Kurniawan, menyatakan banding atas putusan tersebut. Dengan tambahan dua anggota Polri ini, total terdapat 20 anggota Polri yang mendapat sanksi terkait kasus pemerasan terhadap penonton DWP. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan menegakkan kode etik di tubuh institusi kepolisian.
Berikut daftar anggota Polri yang menjalani sidang KKEP dan terbukti melakukan pemerasan:
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat dengan tidak hormat karena terbukti membiarkan bawahannya melakukan pemerasan terhadap korban.
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun karena terbukti memeras korban.
7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, dijatuhi sanksi demosi selama 5 tahun karena terbukti memeras korban.