BPN Targetkan Program PTSL Capai 54 Ribu Sertifikat
Program PTSL di Kabupaten Majalengka kembali dilaksanakan pada Tahun 2025.-BAEHAQI-radar majalengka
MAJALENGKA – Tahun ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka akan melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Saat dikonfirmasi pada Selasa (14/1), Kepala BPN Kabupaten Majalengka, Wendi Isnawan, mengatakan bahwa kuota program PTSL di Kabupaten Majalengka pada tahun 2025 ditargetkan mencapai 54.271 sertifikat tanah.
Jumlah target program PTSL di Kabupaten Majalengka pada 2025, menurut Wendi, meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai sekitar 40 ribu sertifikat tanah.
"Tetapi, kami berhasil menyelesaikan 63 ribu sertifikat tanah dalam program PTSL selama 2024," ujar Wendi Isnawan.
BACA JUGA:Penjualan Suzuki di 2024 Melonjak Positif
Menurut Kepala BPN, hal itu dikarenakan pada tahun lalu terdapat penambahan kuota hingga 40 ribu dalam program PTSL, namun BPN Kabupaten Majalengka hanya mampu menyelesaikan sekitar 23 ribu sertifikat tanah.
Pihaknya mengakui bahwa tidak selesainya tambahan kuota tersebut dipengaruhi oleh proses penerbitan sertifikat tanah program PTSL yang langsung diserahkan kepada masyarakat.
"Kami khawatir tidak memiliki waktu yang cukup hingga akhir 2024 untuk proses pencetakannya, karena sertifikat harus segera diterbitkan setelah diukur dan berkas administrasinya lengkap," kata Wendi.
Wendi menyampaikan bahwa target program PTSL 2025 juga tidak menutup kemungkinan bakal ditambah, khususnya apabila seluruh prosesnya selesai lebih cepat, seperti halnya pada tahun lalu.
BACA JUGA:Fotografer Jual Konten Porno
Namun, saat ini jajarannya tengah fokus untuk merampungkan target 54 ribu sertifikat tanah dalam program PTSL 2025 dan diharapkan dapat selesai tepat waktu.
Karenanya, pihaknya telah menyosialisasikan persiapan PTSL 2025 kepada puluhan kepala desa dan lurah di Kabupaten Majalengka untuk mendukung serta menyukseskan program tersebut.
"Saat ini, tim kami sudah bergerak untuk pendataan PTSL, kemudian pada akhir Januari 2025 penetapan lokasinya, sehingga bisa langsung dieksekusi penerbitan sertifikat tanahnya," katanya.
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengatakan bahwa strategi khusus yang diterapkan adalah menggunakan peta bidang tanah (PBT) yang telah diukur tetapi belum didaftarkan, untuk dibuatkan sertifikat tanahnya melalui program PTSL.