Hanya Ditanya Dua Hal

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristoyanto (pakai jas) enggan berkomentar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1). -ist-radar cirebon

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristoyanto selesai menjalani pemeriksan dalam kapasitasnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto yang didampingi penasihat hokum, Maqdir Ismail, keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WIB, Senin 13 Januari 2025.

Penyidik KPK tidak langsung menahan Hasto Kristiyanto. Politikus PDIP itu tidak melontarkan pernyataan apapun setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Sementara, penasihat hukum Hasto, Maqdir, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya telah selesai. Ia menyerahkan kepada penyidik terkait pemeriksaan Hasto.

"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan sudah selesai dilaksanakan. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," kata Maqdir saat mendampingi Hasto keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1).

Maqdir menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK, terkait materi pemeriksaan Hasto. Menurut dia, pihaknya membatasi agar penyidik menanyakan terkait dua hal yang disangkakan kepada Hasto. Khususnya terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Kualitas Kinerja

"Silahkan ditanyakan kepada penyidik, karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena, kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara. Yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," tegas Maqdir.

Adapun, pemeriksaan terhadap Hasto kemarin, merupakan penjadwalan ulang yang seharusnya diperiksa Senin (6/1) lalu. 

Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap. Sementara, Donny belum diagendakan untuk hadir sebagai tersangka. 

BACA JUGA:UMKM Harus Tersertifikasi Profesi

Sebelum masuk ke Gedung KPK untuk memulai pemeriksaannya, Hasto bilang bahwa sebagai sekretaris jenderal PDIP, dia bekerja atas penugasan Megawati Soekarnoputri, orang nomor satu di partai tersebut. Sejak ditunjuk oleh Megawati, kata Hasto, membuat klaim, dia selalu mendasarkan setiap tindakannya sebagai anggota partai pada nilai demokrasi dan meritokrasi.

KPK, dalam keterangan resminya, mengatakan Hasto diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan melalui orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah. Usai Hasto ditetapkan sebagai tersangka, PDIP juga mengancam akan membuka apa yang mereka sebut sebagai skandal korupsi para pejabat tinggi negara. (jp)

Tag
Share