Soal SK Walikota Definitif, Eti Pasrah

Dra Hj ETI HERAWATI MAP,Plt Walikota Cirebon--

CIREBON - Tiga pekan menduduki posisi pelaksana tugas (Plt) Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati MAP tidak terburu-buru untuk segera dipatenkan menjadi walikota definitif sisa masa jabatan 2018-2023.

Proses usulan pendefinitifan dirinya, disikapi Eti dengan mengalir saja. Sebab, sejauh ini dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Eti memandang tidak ada yang berbeda antara statusnya saat ini sebagai Plt Walikota, dengan kewenangan saat menjadi walikota definfitif.

BACA JUGA:Replika Paksi Naga Liman di Taman Kebumen

Meski demikian, usulan pengangkatan atau pengesahan Eti sebagai Walikota definfit sisa masa jabatan 2018-2023, prosesnya sudah sampai di kementerian, tinggal menunggu turunnya SK Mendagri.

SK Mendagri tersebut, jika sudah terbit biasanya dikirimkan kepada Gubernur atau pemerintah provinsi, selaku kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

BACA JUGA:Agus Mulyadi Tidak Dipilih Menjadi Bakal Calon Walikota Partai Golkar

Baru kemudian, gubernur atau Pemprov yang memberitahukan kepada Pemkot, berikut penjadwalan prosesi pelantikan atau pengucapan sumpah dan janji jabatan.

“Kalau saya mengalir saja ya mas. Tidak akan jemput bola. Tinggal tunggu aja dari kementeriannya kapan. Nggak masalah (SK definfit) turunnya kapan. Buat saya mengalir dan nyantai aja,” ujar Eti, kemarin.

Lagi pula, sambung dia, tupoksi antara Plt dengan walikota definitif tidak ada yang berbeda. Bahkan, tupoksi dirinya dari semenjak menjadi wakil walikota, juga sudah berjalan sama seperti sekarang. 

BACA JUGA:Sebanyak 61.800 Tiket untuk Tiga KA Layani Nataru

“Ga jauh beda, sudah pengalaman Kordinasi ke provinsi dan pusat. Sejak awal-awal jadi wakil walikota juga sudah terbiasa komunikasi dan koordinasi dengan pemprov dan kementerian di pusat. Cari peluang untuk dapat program dan anggaran dari pemerintah pusat,” paparnya.

Hanya saja, Eti mengakui jika ketika wakil walikota, ada kewenangan yang harus menghargai posisi walikota pada waktu itu. Karena memang harus ada pembagian kewenangan, tetapi saling melengkapi.

“Kalau hari ini, perbedaanya ada hal-hal keputusan dan kewenangan kepala daerah yang diputuskan dan ditandatangani dirinya,” imbuhnya.

BACA JUGA:Serikat Pekerja Tolak Tanda Tangan, Kenaikan UMK Kota Cirebon Diputuskan Cuma Rp76 Ribuan

Tag
Share