BPIH Ditetapkan Rp89,4 Juta, Calhaj Bayar Rp55,4 Juta

BPIH tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi telah disetujui sebesar Rp89.410.258,79, mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21 jika dibandingkan dengan BPIH 2024, yang mencapai Rp93.410.286 per jamaah.-dokumen-radar cirebon

Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta, di mana calon jamaah haji (calhaj) akan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang. 

Ketua Panja Abdul Wachid, menyampaikan bahwa BPIH untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79 dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2025). 

"Berdasarkan besaran BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp89.410.258,79," ujar Ketua Panja Abdul Wachid saat membacakan simpulan rapat. 

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Agama Prof KH Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo Syafi'i, dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.

BACA JUGA:264 Imigran Rohingya Mendarat di Aceh Timur

Wachid menjelaskan bahwa komposisi BPIH terdiri dari biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji, yang rata-rata berjumlah Rp33.978.508,01 per jamaah, atau sekitar 38 persen dari BPIH 2025. Sementara itu, Bipih rata-rata per jamaah adalah Rp55.431.750,78, yang setara dengan 62% dari total BPIH.

Biaya tersebut akan digunakan untuk pembiayaan penerbangan, akomodasi jamaah di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama menunaikan ibadah haji. 

Wachid juga menambahkan bahwa BPIH tahun 2025 mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21 jika dibandingkan dengan BPIH 2024, yang mencapai Rp93.410.286 per jamaah. "BPIH 2024 sebesar Rp93.410.286 per jamaah," ucapnya.

Wachid menginformasikan bahwa pelunasan Bipih oleh jamaah akan dikurangi berdasarkan setoran awal dan saldo nilai manfaat di virtual account masing-masing. Jamaah juga dapat melakukan cicilan hingga batas waktu akhir pelunasan.

BACA JUGA:Tiga Oknum TNI AL Terlibat Penembakan

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan BPIH untuk tahun 2025 sebesar Rp89.666.469,26. "Untuk BPIH setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan dan tentu saja efisiensi di sana sini, kami saat ini mengajukan Rp 89.666.469,26," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dalam rapat bersama Panitia Kerja Biaya Haji Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin.

Dari besaran BPIH itu, biaya yang dikenakan kepada setiap jamaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2025 adalah Rp 55.593.201,57 atau 62 persen dari BPIH. Sementara itu, biaya yang dibayarkan dari nilai manfaat sebesar Rp 34.073.267,69 atau 38 persen dari BPIH.

Hilman Latief, selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, mengungkapkan bahwa penurunan anggaran tetap mengacu pada nilai tukar Dolar Amerika yang dipatok pada Rp16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp4.266,67. (antara) 

Tag
Share