Eks Dirjen Imigrasi Diperiksa Terkait Harun Masiku

Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie usai menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus korupsi PAW DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.-AYU NOVITA/DISWAY-Radar Cirebon

JAKARTA- Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Franky Sompie dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik KPK. Ia diperiksa terkait kasus korupsi Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Berdasarkan pantauan Disway (Radar Cirebon Group), Ronny diperiksa kurang lebih 5,5 jam. Mulai pukul 10.00 hingga 15.30 WIB. “Hari ni saya dipanggil dan didengar keterangan oleh penyidik KPK berkaitan dengan kasus Harun Masiku," ujar Ronny di Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan pada Jumat, 3 Januari 2025.

Ia mengaku sudah dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik KPK. “Tadi ada pertanyaan berapa jumlah pertanyaan, ada 22 pertanyaan yang diberikan kepada saya seperti itu," kata dia.

Diketahui, Ronny merupakan orang yang dicopot mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly usai Harun menjadi tersangka. Keputusan tersebut diambil buntut dari tersangka kasus suap PAW anggota DPR itu masuk ke Indonesia pada Januari 2020.

BACA JUGA:Ketua Komisi VIII DPR RI soal Skema Pembiayaan Haji 2025, Harus Lebih Ringan bagi Jamaah

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

“Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo, Selasa, 24 Desember 2024.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun.

Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:Danrem Gelar Pertemuan dengan Forkopimda

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019. (dsw)

Tag
Share