Kemensetneg Ambil Alih Gedung JCC: Pengamanan Aset Negara
Kemensetneg komitmen dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan JCC sebagai Barang Milik Negara demi kepentingan masyarakat serta mengurangi potensi kerugian keuangan negara.-ist-radar cirebon
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg), melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK), menegaskan bahwa pengamanan dan perbaikan tata kelola Gedung Balai Sidang Jakarta/Jakarta Convention Center (JCC) dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan negara.
Pengelolaan JCC, yang terletak di Blok 14, sebelumnya dikelola oleh PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) berdasarkan Perjanjian Bangun Guna Serah yang ditandatangani pada 22 Oktober 1991. Namun, perjanjian itu telah berakhir pada 21 Oktober 2024.
Sesuai dengan ketentuan peraturan yang tertuang dalam perjanjian, bangunan yang telah digunakan selama 33 tahun wajib diserahkan dalam keadaan baik dan layak pakai, siap untuk dioperasionalkan pada saat berakhirnya perjanjian. Akibatnya, PT GSP diharapkan menyerahkan objek perjanjian kepada PPKGBK tanpa syarat apa pun, namun PT GSP menolak untuk melakukannya.
Walaupun perjanjian telah berakhir, PT GSP tetap tidak memenuhi kewajiban menyerahkan Gedung JCC dan masih melanjutkan penjualan JCC di Blok 14 untuk penyelenggaraan berbagai acara yang jelas-jelas dilakukan setelah tanggal berakhirnya perjanjian.
BACA JUGA:Dukung Libur Sekolah Selama Ramadan
Menanggapi situasi ini, Kemensetneg melalui Sekretaris Kementerian Setya Utama menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan para pemangku kepentingan, terutama Kementerian Keuangan, untuk memastikan bahwa pengamanan dan perbaikan tata kelola yang dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pengelolaan dan pengamanan aset Barang Milik Negara.
Langkah ini selaras dengan komitmen Kemensetneg dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan JCC sebagai Barang Milik Negara demi kepentingan masyarakat serta mengurangi potensi kerugian keuangan negara.
Terkait hal tersebut, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengimbau dan mengingatkan kepada para penyelenggara acara, pengguna, atau pihak sponsor yang telah atau akan melakukan pemesanan reservasi di JCC agar segera berkoordinasi dengan PPKGBK untuk memastikan penyelenggaraan acara pasca berakhirnya perjanjian tetap berjalan dengan baik tanpa menimbulkan implikasi hukum.
Kemensetneg dan PPKGBK berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), termasuk Gedung JCC, sesuai dengan prinsip Badan Layanan Umum. Utamanya, pengamanan dan optimalisasi aset negara harus dilakukan agar pemanfaatan berjalan lancar, selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme serta prinsip good governance. (dis)