Serikat Pekerja Tolak Tanda Tangan, Kenaikan UMK Kota Cirebon Diputuskan Cuma Rp76 Ribuan
TEGANG: Rapat pleno penetapan besaran UMK tahun 2024 yang digelar Depeko berlangsung cukup tegang, karena Serikat pekerja bersikukuh kenaikan UMK 10-15 persen, tapi PP No. 51/2023 mengunci kenaikan UMK kota Cirebon tahun 2024 hanya 3,11 persen.- ABDULLAH/RADAR CIREBON -
“Jadi UMK tahun 2024 sebesar Rp2.533.037,09 sedangkan UMK 2024 tanpa desimal menjadi Rp2.533,038. UMK Kota Cirebon tahun 2023 sebesar Rp2.456.526,60,” tegasnya.
Apindo berharap dengan kenaikan UMK ini pertumbuhan ekonomi dan investasi semakin meningkat. Apalagi Kota Cirebon ke depan menjadi Metropolitan Rebana.
Ketua Depeko Kota Cirebon, Drs Agus Suherman bersyukur rapat pleno penetapan UMK 2024 Kota Cirebon telah selesai dan diputuskan kenaikannya 3,11 persen.
BACA JUGA:Mahfuz Sidik: Kehadiran Gibran Terbukti Ampuh di Jawa Tengah
Dengan demikian, untuk UMK Kota Cirebon tahun 2024 kenaikannya sebesar 3,11 persen atau sebesar Rp76.520,49. Kenaikan ini, sudah diatur PP No. 51/2023.
Setelah rapat pleno penetapan UMK 2024, kata Agus Suherman, selanjutnya akan disampaikan kepada walikota Cirebon Untuk diterbitkan surat rekomendasi UMK Kota Cirebon tahun 2024.
Setelah terbit surat rekomendasi walikota terhadap besaran UMK tahun 2024, selanjutnya akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan bersama kota dan kabupaten lain di Jawa Barat.
BACA JUGA:Bupati Cirebon Dorong Peningkatan Pelayanan Berbasis Kinerja
"Jadi hasil pleno penetapan UMK 2024 ini tidak bisa berubah, termasuk walikota tidak bisa mengubah, yang bisa itu hanya gubernur. Itu pun dengan diskresi gubernur," ujar Mantan Camat Harjamukti ini.
Terkait jalannya rapat yang sempat tegang, Agus Suherman menganggap itu bagian dari dinamika.
Rapat pleno kali ini bertolak belakang dengan rapat pleno penetapan besaran UMK tahun 2023 setahun lalu.
BACA JUGA:FCTM Tak Pernah Kendur, Optimis CDOB Cirebon Timur Terwujud
Saat itu Apindo tidak mau tanda tangan berita acara karena kenaikan UMK dianggap terlalu tinggi. Sedangkan serikat pekerja bersedia tanda tangan berita acara.
Pakar Tenaga Kerja, Drs Ferdinan Wiyoto menegaskan bahwa formula penetapan UMK itu sudah diatur dalam PP No. 51/2023, sehingga besaran kenaikannya sudah sangat jelas.
"Aturannya sudah demikian dan tidak mungkin bisa berubah, kenaikannya 3,11 persen itu sesuai formula perhitungan PP No. 51/2023," tandas mantan Kadisnaker Kota Cirebon. (abd)