Islam dan Proteksi Perempuan
BACA JUGA:Jaga Peluang Lolos ke Fase Berikutnya
Menurut penelitian, hanya butuh waktu 0,3 detik mata mampu mengolah suatu rangsangan menjadi rangsangan seksual.
Dalam waktu yang singkat ini, gambar yang terlihat oleh mata telah dikirimkan pada otak sehingga terjadi perubahan-perubahan fungsi otak dan perilaku seksual.
Akibatnya terkadang seseorang tidak dapat mengontrolnya sehingga terekspresikan dalam bentuk pelecehan secara sadar atau tidak.
Karena alasan ini menjaga pandangan menjadi sangat urgen dengan cara menghindari menatap bagian tubuh yang dilarang sesuai ketetapan Islam.
BACA JUGA:Pastikan Misa Natal Berjalan Aman
Tidak hanya bimbingan praktis, Islam juga menetapkan sanksi berat bagi pelaku pelecehan seksual.
Selain diancam dengan siksaan pedih di akhirat kelak, juga mereka akan mendapatkan hukuman yang setimpal di dunia.
Dalam hukum Islam bentuk sanksinya diserahkan kepada penguasa dan hakim karena al-Quran dan hadis tidak menjelaskan bentuk dan kadar hukumannya secara spesifik sehingga dalam konteks Indonesia ketetapan hukuman dari pemerintah merupakan representasi dari ajaran Islam itu sendiri.
Menurut UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sendiri, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
BACA JUGA:Pencekalan Termasuk untuk Yasonna Laoly
Sedangkan pelaku pelecehan non-fisik dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda maksimal Rp15 juta.
Tuntunan-tuntunan ini merupakan wujud dari keseriusan Islam dalam memberikan solusi dan proteksi konkret terhadap perempuan dari bentuk pelecehan apapun. Tinggal kita yang harus mengaplikasikannya agar tercipta suasana damai bagi siapapun. (*)
*Ketua Qohuwa Buntet Pesantren Cirebon