Islam dan Proteksi Perempuan

BACA JUGA:Siap Gebrak Proliga 2025

Oleh karena itu Islam menuntut bagi siapapun untuk menghormati perempuan sebagai individu yang mempunyai keinginan dan hak yang sama serta mengutuk keras tindakan objektifikasi apapun yang mendegradasi identitas mereka sebagai manusia yang utuh.

Di sisi lain Islam menyadari bahwa perubahan mindset tidak cukup sebagai jaminan bagi perempuan terbebas dari berbagai tindakan pelecehan dalam kehidupannya.

Sebab dalam diri manusia terdapat hawa nafsu yang selalu menggiring pada keburukan-keburukan yang bersifat seksual.

Karena hal ini Islam menetapkan beberapa aturan yang ketat demi memastikan keamanan dan kenyamanan bagi setiap perempuan kapan dan dimana pun berada.

BACA JUGA:Pasutri Olah Limbah Konveksi Jadi Ayunan Bernilai Jual Tinggi

Di antaranya adalah setiap muslimah diwajibkan mengenakan jilbab yang menutup kepala sampai dada sebagai langkah preventif dari berbagai gangguan dan pelecehan.

Hal ini terlihat jelas dalam asbabun nuzul al-Ahzab ayat 59 yang memerintahkan mengenakan jilbab sebagai respon terhadap perbuatan orang-orang munafik yang sering menggoda perempuan muslimah ketika keluar rumah dengan pakaian terbuka.

Jilbab yang diasosiasikan sebagai busana pelindung semakin menguat dengan melihat kecenderungan banyak laki-laki hari ini yang senang melihat dada perempuan.

Beberapa peneliti dari University of Wellington merilis hasil studi yang menyebutkan bahwa 80 persen tatapan pertama pria pada saat melihat seorang perempuan tertuju pada bagian payudara bahkan memperhatikannya lebih lama dari pada anggota tubuh yang lain.

BACA JUGA:Blak-blakan soal Cabutnya Tiga Pelatih Pelatnas

Oleh karena itu mengenakan jilbab merupakan keniscayaan untuk menghalangi tatapan laki-laki pada bagian dada perempuan sebagai area sensitif yang dapat memicu rangsangan seksual pada laki-laki yang terkadang berujung pada tindakan-tindakan pelecehan.

Selain jilbab diperintahkan pula ghaddul bashar atau menjaga pandangan sebagaimana dijelaskan dalam an-Nur ayat 30.

Perintah ini berjutuan untuk mengantisipasi terjadinya pandangan-pandangan liar pada lawan jenis yang berpotensi memantik percikan syahwat seksual terutama pada laki-laki yang tingkat sensitifitasnya terhadap rangsangan lebih tinggi dari pada perempuan.

Seperti yang diketahui indra penglihatan paling cepat dan kuat menerima rangsangan sehingga berperan penting dalam menentukan perilaku seksual.

Tag
Share