Female Breadwinner; Sebuah Refleksi Hari Ibu
ilustrasi women breadwinner-istimewa-
Oleh: Yanti Heryanti SST MSi*
Masyarakat Indonesia baru saja memperingati Hari Ibu pada tanggal 22 Desember. Peringatan Hari Ibu yang mengusung tema ‘Perempuan Menyapa, Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045’ memiliki makna yang mendalam.
Tema ini mencerminkan apresiasi terhadap peran penting perempuan dalam pembangunan bangsa. Peran perempuan dalam masyarakat diakui tidak hanya sebagai ibu di dalam rumah tangga, tetapi juga sebagai pilar dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pemberdayaan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan perlu terus dioptimalkan. Perempuan yang berdaya mampu memberikan dampak positif di berbagai aspek kehidupan, baik dalam keluarga, komunitas masyarakat, hingga pembangunan nasional. Memberdayakan perempuan dalam koridor yang tepat, sama dengan membangun masa depan bangsa.
BACA JUGA:Pasutri Olah Limbah Konveksi Jadi Ayunan Bernilai Jual Tinggi
Banyak perempuan yang telah memberikan karya dan menorehkan prestasi di berbagai bidang. Di bidang ekonomi, salah satu indikator yang dapat mengukur partisipasi perempuan adalah Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK).
Meskipun masih jauh di bawah laki-laki, namun TPAK perempuan di Jawa Barat mengalami peningkatan dari 47,98 persen tahun 2023 menjadi 50,59 persen tahun 2024. Hal ini mengandung arti bahwa di tahun 2024 sekitar 51 dari 100 orang perempuan di Jawa Barat aktif bekerja maupun mencari pekerjaan.
Peningkatan perempuan yang aktif secara ekonomi lebih cepat dibandingkan laki-laki. Hal ini didorong dengan kondisi terbukanya informasi, meningkatnya pendidikan perempuan dan adanya tuntutan ekonomi yang semakin tinggi.
Fenomena Female Breadwinner
BACA JUGA:Blak-blakan soal Cabutnya Tiga Pelatih Pelatnas
Dalam sebuah perkawinan, seorang suami dan istri memiliki peran masing-masing yang jelas. Hal ini diatur dengan Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi ‘Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.’
Sebuah keluarga harus dibangun dari kesadaran bersama antara suami dan istri dalam memahami peran masing-masing.
Seorang suami sebagai kepala rumah tangga bertanggung jawab penuh atas perlindungan terhadap keluarganya.
Suami juga berkewajiban memenuhi nafkah hidup istri dan anaknya. Sedangkan seorang istri berkewajiban untuk melayani suami dan anak serta mengurus rumah tangga pada berbagai aspek (Tumbage, Tasik & Tumengkol, 2017).