Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan
Harvey Moeis-disway-radar cirebon
JAKARTA- Tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 divonis ringan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Ketiga terdakwa adalah Direktur Utama PT Refined Bangka (RBT) Suparta, Harvey Moeis yang merupakan kepanjangan tangan PT RBT, serta Reza Andriansyah yang merupakan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta divonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Suparta terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.
Selain itu, Suparta juga dijatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 atau Rp4,5 triliun. Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah satu bulan vonis hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP
Selain Suparta, dua terdakwa lain juga dijatuhi hukuman dalam kasus ini. Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Suami artis Sandra Dewi itu juga dijatuhkan hukuman uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Sementara Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam kasus korupsi timah, ketiganya diduga melakukan korupsi bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
LEBIH RINGAN DARI TUNTUTAN JAKSA
Vonis bagi ketiga terdakwa memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Misalnya untuk Suparta, ia dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, uang pengganti Rp4.571.438.592.561,56 subsider 8 tahun penjara.
BACA JUGA:BSI Ajak Masyarakat Terapkan Wisata Berkelanjutan
Untuk Harvey Moeis, ia dituntut 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan,uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara. Sedangkan Reza Andriansyah sebelumnya dituntut 8 tahun, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
RESPONS KEJAKSAAN AGUNG
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menanggapi vonis ketiga terdakwa kasus timah yang telah diketuk oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.