Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Dana Covid-19, Kerugian hingga Rp5,4 Miliar

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo (tengah) saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Kamis 28 Desember 2023.-jpnn-radar cirebon

BANDUNG- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Baratl mengungkap perkara tindak pidana korupsi. Yakni penyalahgunaan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Pegawai PPPK berinisial HC, selaku mantan Kepala Ruangan Covid-19 di RSUD Palabuhanratu, ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap karena menilep insentif nakes yang menangani Covid-19 dan santunan kematian senilai Rp5,4 miliar.

“Kita rilis terkait dengan pengungkapan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehaan yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Deni Okvianto dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis 28 Desember 2023.

Ibrahim menjelaskan, sebagaimana dikutip dari JPNN, pelaku melakukan aksinya dengan cara membuat data fiktif 180 nakes yang menangani Covid-19. Setelah diajukan dan uang diterima secara bertahap, uang itu justru dialokasikan untuk kas rumah sakit dan kebutuhan pribadi.

BACA JUGA:Cegah Korupsi, Termasuk dalam Pengisian Jabatan

Ya, pelaku menggunakan uang itu untuk membeli mobil dan kebutuhan pribadi lainnya. “Untuk kepentingan pribadi, yang digunakan oleh tersangka ada kebutuhan rumah tangga, termasuk kendaraan juga,” jelas Ibrahim.

Menurutnya, alokasi dana itu tak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan. Sementara itu di tempat yang sama, Dirkrimsus Kombes Pol Deni Okvianto menyebut bila dana yang dikorupsi pelaku bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Bersumber pada APBN tahun 2020 dan ABPD 2021, kemudian hasil pencairan dari itu diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian digunakan untuk uang kas ruangan Covid-19,” tuturnya.

Dari uang senilai Rp5,4 miliar yang diperoleh pelaku, kata Deni, total Rp4,8 miliar berhasil diselamatkan polisi. Uang itu pun akan segera dikembalikan ke kas negara. Deni juga menambahkan, penyidik akan melakukan pengembangan atas kasus ini.

BACA JUGA:Imron Lanjut Jadi Bupati Cirebon sampai Mei 2024, Siap-siap Mutasi Lagi

Ia mengatakan tak menutup kemungkinan akan ada pelaku lainnya. “Ada pihak lain, tapi yang sudah dianggap lengkap penyidikannya baru satu ini, jadi nanti masih akan berlanjut lagi proses penyidikannya,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi sudah memintai keterangan terhadap 180 saksi dan tiga saksi ahli dari ahli hukum pidana hingga Kementerian Kesehatan. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Akibat perbuatannya, HC dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (mcr27/jpnn)

Tag
Share