Imron Lanjut Jadi Bupati Cirebon sampai Mei 2024, Siap-siap Mutasi Lagi
Drs H Imron MAg masih lanjut menjadi Bupati Cirebon sampai bulan Mei 2024.-dok-radar cirebon
CIREBON- Drs H Imron MAg masih lanjut menjadi Bupati Cirebon sampai bulan Mei 2024. Karena itu, ia akan kembali melakukan mutasi ASN. Sejumlah jabatan di lingkup Pemkab Cirebon dalam waktu dekat segera kosong. Tidak hanya eselon III dan IV, jabatan kosong juga akan ada untuk eselon II.
Isu yang mulai beredar di lingkup Pemkab Cirebon, Bupati Imron akan kembali menggelar rotasi dan mutasi. Tidak hanya itu, karena ada jabatan eselon II yang kosong, untuk pengisiannya akan menggunakan sistem open bidding.
Sumber Radar Cirebon di internal Pemkab Cirebon menyebut sebelum pelaksanaan rotasi dan mutasi, nantinya akan ada uji kompetensi atau ujikom untuk eselon III dan IV. “Infonya mutasi di bulan Maret 2024. Ini tidak hanya eselon III dan IV, ada juga eselon II," ujar sumber Radar Cirebon yang meminta namanya tak dikorankan, Kamis 28 Desember 2023.
Menurutnya, banyak pejabat esselon II yang sudah lebih dari dua tahun menjabat diperbolehkan diputar dan dipindahkan ke tempat yang baru. Selain itu, ada beberapa jabatan yang kosong yang karena ditinggal pensiun pejabatnya.
BACA JUGA:Polwan Polres Majalengka Jadi Atlet Paralayang
“Kan syarat mutasi eselon II itu salah satunya harus dua tahun menjabat di posisi lama. Kemungkinan Maret 2024 ada beberapa yang sudah dua tahun, jadi sudah bisa dipindah sesuai dengan kebutuhan organisasi," imbuhnya.
Sementara beberpaa pejabat yang segera pensiun, kabarnya akan diisi terlebih dahulu lewat rotasi dan mutase. Setelah itu baru digelar open bidding untuk jabatan yang tersisa dan masih kosong. “Bisa jadi mutasi dulu lalu open bidding. Atau bisa juga mutasi dan open bidding berbarengan hasilnya," jelas sumber itu.
Terpisah, Sekertaris BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yuliarno menegaskan kewenangan soal rotasi dan mutasi ada di keputusan bupati. “Pelaksanaan mutasi rotasi, kita belum tahu. Termasuk open bidding, belum dirapatkan," singkat Ade.
IMRON TAK JADI LENGSER DESEMBER INI
Seperti diketahui, MK menerima gugatan terkait pasal 201 Ayat (5) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Gugatan itu diajukan oleh Walikota Bogor Bima Arya dan beberapa kepala daerah yang pilkadanya dilaksanakan di 2018 namun dilantik di tahun 2019.
BACA JUGA:Padang Savana Plus Sunset dan Sunrise, Ratusan Orang Pilih Mendaki Gunung Ciremai dari Majalengka
Dengan diterimanya gugatan tersebut, secara otomatis membuat sejumlah kepala daerah yang pilkadanya pada 2018 dan dilantik 2019 batal berakhir pada akhir Desember ini. Ini tentu berlaku juga bagi Bupati Imron dan Wabup Wahyu Tjiptaningsih.
Pekan kemarin, Imron sebenarnya sudah beres-beres dari pendopo. Imron dan keluarga sudah siap pindah ke rumah pribadi ketika jabatan berakhir 31 Desember 2023. Bahkan sudah menggelar perpisahan dengan jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon yang akan digelar di Jogjakarta.
Tapi, keputusan MK yang mengabulkan gugatan UU Pilkada tersebut akhirnya mengubah segalanya. Melalui putusan MK tersebut, Imron akan menjabat sampai Mei 2024 sesuai dengan SK pelantikan. (dri)