Kerugian Rp56 Miliar, Natasha Wilona Ambil Langkah Hukum
Natasha Wilona -ist-radar cirebon
AKTRIS cantik Natasha Wilona dilaporkan mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah setelah fotonya digunakan tanpa izin oleh salah satu produsen kosmetik. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat 20 Desember 2024.
"Dalam kasus ini, pelapor juga menyatakan bahwa ia mengalami kerugian sebesar Rp56 miliar," ungkap Kombes Pol Ade Ary, seperti dilansir dari Antara.
Natasha Wilona telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan produsen kosmetik yang berinisial M ke Polda Metro Jaya. Masalah dugaan pelanggaran hak cipta ini berawal dari penggunaan foto wajahnya dalam produk kecantikan tanpa izin. Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan kontrak kerja sama yang sudah dijalin oleh Natasha Wilona dengan PT IMA, yang berakhir pada Oktober 2020.
"Kasus tersebut bermula saat Natasha Wilona mempunyai perjanjian dengan produk kecantikan, berdasarkan surat kontrak perjanjian kerja sama dengan PT IMA telah berakhir pada Oktober 2020," ungkap Kombes Pol Ade Ary.
BACA JUGA:Berbagi Pengalaman Perceraiannya dengan Edward Akbar
Setelah kontrak tersebut habis, produsen kosmetik tersebut terus menggunakan gambar Natasha Wilona dalam iklannya. Hal ini membuat pihak Natasha Wilona merasa dirugikan, dan mereka pun kecewa karena upaya untuk menyelesaikan masalah ini melalui somasi tidak berhasil. Natasha mencatat bahwa ia telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali, tetapi produsen tersebut tidak mengindahkan permintaannya.
"Natasha Wilona sempat memberikan somasi sebanyak dua kali. Namun, itu tak diindahkan," ucapnya.
Selebritas berusia 26 tahun itu merasa dirugikan akibat ulah produsen kosmetik tersebut. Natasha Wilona lantas mendaftarkan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Kamis (19/12).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Mantan kekasih Verrell Bramasta itu menyertakan sejumlah barang bukti seperti satu lembar kontrak kerja sama, satu lembar surat teguran hukum dan jawaban teguran hukum, serta satu buah produk M yang menggunakan wajah pelapor.
BACA JUGA:Merayakan Hari Ibu dengan Lagu “Melepas Pelukan Ibu”
Natasha Wilona melapor dengan pasal dugaan Pidana Hak Cipta dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Penipuan dan atau Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) / Pasal 115 UU 28 Tahun 2014 dan atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Langkah hukum yang diambil oleh Natasha Wilona bukan hanya untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian finansial, tetapi juga untuk melindungi haknya sebagai seorang publik figur yang memiliki hak atas citra dirinya. Ketidakpatuhan dari pihak produsen kosmetik ini menimbulkan dampak yang cukup besar bagi Natasha, baik secara finansial maupun reputasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, sekaligus mengangkat tema penting tentang perlunya perlindungan hak cipta bagi artis dan publik figur di Indonesia. Dengan langkah hukum yang diambilnya, Natasha berharap dapat mengembalikan hak-haknya dan memberikan efek jera bagi pelanggar di masa depan. (antara/jpnn)