Kebijakan Pembiayaan Bagi Koperasi dan UMKM

Ilustrasi UMKM-istimewa-

BACA JUGA:Tiga Oknum Hakim Siap Disidang

Sumber pembiayaan lain adalah LKBB atau Lembaga Keuangan Bukan Bank. LKBB dikelola pemerintah. Contoh LKBB di antaranya koperasi simpan pinjam, pegadaian, asuransi, hingga pasar modal. Meminjam dari LKBB juga mengharuskan pelaku UMKM untuk siap dengan bunga pinjamannya. 

4. Investasi dari Investor

Apabila UMKM ingin meningkatkan skala usahanya, maka mencari investor untuk mendapatkan modal pun bisa dilakukan. Pelaku UMKM perlu mengajukan proposal terlebih dahulu dan mempresentasikan usahanya kepada investor. Presentasi tersebut pun bukan sembarang presentasi. Namun, perlu dilakukan secara persuasif dengan menjual value dan daya tarik UMKM yang dijalankan.

5. Tabungan Pelaku UMKM

BACA JUGA:Masa Jabatan Dedi Supandi sebagai Pj Bupati Majalengka Resmi Diperpanjang.

Sumber modal yang umum digunakan oleh pelaku UMKM adalah tabungan pribadi. Sebelum membuka usaha kecilnya, banyak pelaku UMKM yang akan mengum­pulkan tabungan demi mewujudkan usaha tersebut. 

6. Penjualan Aset

Selanjutnya, pelaku UMKM dapat melakukan penjualan aset demi memperoleh modal yang cukup. Bentuk aset yang dapat dijual bervariasi, mulai dari rumah, kendaraan, hingga produk lain yang memiliki nilai tinggi. Kekurangan dari pembiayaan UMKM dengan penjualan aset adalah sulit menemukan pembeli asetnya. Jadi, seringnya opsi ini tidak diutamakan oleh para pelaku UMKM karena akan menghambat mereka dalam mendapatkan modal usaha. 

7. Pinjaman Dana dari Kerabat atau Teman

BACA JUGA:H Jamal Fahmi Kembali Jadi Ketua BPC Gapensi Indramayu

Memiliki kerabat atau teman dengan kemampuan finansial yang memadai termasuk anugerah yang patut dihargai. Mereka dapat menjadi sumber pembiayaan yang bisa dipertimbangkan. Khususnya mengingat pinjaman ini umumnya bisa didapatkan tanpa harus membayar bunga.

Dari penjelasan di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa pembiayaan untuk koperasi dan UMKM pastinya dilakukan dengan cara yang lebih sederhana. Bunganya pun lebih rendah, karena semua kebijakan yang diambil dilakukan untuk membantu kesejahteraan para anggota koperasi dan UMKM. Diharapkan bagi para investor dan pelaku kebijakan, dapat terus mempermudah syarat pembiayaan bagi koperasi dan UMKM agar stabilitas ekonomi bangsa Indonesia akan tetap terjaga. (*)

*Penulis adalah Guru SD di SD Kristen Terang Bangsa

Tag
Share