4 Desa Terdekat PLTU Dapat Dana Kas Hasil Lelang Limbah

LANGSUNG CAIR: Empat desa di Kecamatan Astanajapura dan Mundu terdekat PLTU Unit 1 akan mendapatkan kucuran dana yang langsung masuk ke rekening kas desa.-M JUNAEDI/RADAR CIREBON-

CIREBON– Kehadiran Penanam Modal Asing (PMA) di Kabupaten Cirebon, khususnya di 4 desa di Kecamatan Astanajapura dan Mundu, seperti PLTU Unit I dan II Cirebon, membawa berkah.

Setelah menempuh proses negosiasi yang cukup panjang, akhirnya 4 desa terdekat PLTU Unit 1 akan mendapatkan kucuran dana yang langsung masuk ke rekening kas desa.

Keempat desa tersebut adalah Desa Kanci dan Kanci Kulon di Kecamatan Astanajapura, serta Desa Waruduwur dan Citemu di Kecamatan Mundu.

Dana tersebut berasal dari hasil lelang limbah scrap yang ada di PLTU Unit I, dengan nilai yang cukup fantastis.

Tentu saja, hal ini sangat menguntungkan bagi masyarakat, karena dana bagi hasil lelang limbah tersebut bisa digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Oleh karena itu, selaku aktivis dan pengamat kebijakan publik, Ade Riyaman sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah memperjuangkan dana bagi hasil lelang limbah untuk dikelola langsung oleh desa.

“Pertama, kami ucapkan terima kasih kepada pihak manajemen PLTU Unit 1 yang sudah berupaya keras untuk memajukan desa-desa sekitar dengan bantuan dana bagi hasil lelang limbah,” ujarnya.

“Kemudian, ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) yang sudah mengawal proses ini hingga terwujud,” kata Kang Ade, Minggu (14/12/2024).

Diakui, selama ini dana bagi hasil lelang limbah tidak maksimal, sehingga efek dan manfaatnya tidak begitu dirasakan langsung oleh masyarakat, dikarenakan banyak kepentingan orang-orang tertentu yang selalu mengatasnamakan masyarakat.

“Selama ini, proses lelang limbah scrap tidak maksimal, dan diperoleh harga yang rendah,” ucapnya.

Tentu saja, hal ini menjadi keprihatinan banyak pihak. Maka, dengan tekad yang kuat demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat, akhirnya dana tersebut bisa dimanfaatkan dengan lebih baik.

“Hal ini tentu saja akan menjadi catatan sejarah. Semoga dana bagi hasil ini bisa bermanfaat untuk pembangunan desa,” kata Kang Ade.

Selain itu, hal ini bisa menjadi percontohan bagi desa lain bahwa desa sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berhak untuk mengatur pembangunan secara mandiri, baik menggunakan sumber anggaran dari APBDes maupun pendapatan lain yang sah secara undang-undang.

“Undang-Undang Desa mengamanatkan agar desa bisa mandiri dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan sumber anggaran yang sah,” tegasnya.

Tag
Share