Belasan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Disita

Petugas berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal hasil razia di Kabupaten Majalengka.-BAEHAQI/RADAR MAJALENGKA-radar cirebon

Jajaran Satpol PP Kabupaten Majalengka kembali menyita belasan ribu bungkus rokok ilegal dalam razia yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT).

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono, mengatakan bahwa seluruh rokok ilegal tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Majalengka.

“Pihak kami bersama Kejaksaan Negeri (Kejari), Bea Cukai, dan instansi lainnya yang tergabung dalam Satgas BKCHT Kabupaten Majalengka secara rutin melaksanakan razia rokok ilegal,” ujarnya.

“Rokok ilegal yang disita dalam beberapa hari terakhir mencapai 16.144 bungkus atau setara dengan 322.880 batang,” kata Rachmat Kartono saat ditemui di Satpol PP pada Jumat (13/12).

BACA JUGA:UMK Kota Cirebon Rp2.697.685,47

Ia menambahkan, rokok-rokok tersebut dipastikan tidak dilengkapi pita cukai, sehingga langsung diamankan oleh Satgas Pemberantasan BKCHT Kabupaten Majalengka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihaknya memastikan bahwa Satpol PP bersama Satgas Pemberantasan BKCHT tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka.

Selain itu, seluruh stakeholder yang tergabung dalam Satgas tersebut berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.

“Seluruh rokok ilegal yang hasil operasi Satgas Pemberantasan BKCHT di wilayah Kabupaten Majalengka ini langsung dilimpahkan ke Bea Cukai Cirebon untuk penanganan lebih lanjut,” tambah Rachmat Kartono.

BACA JUGA:Ekstra Promo Akhir Tahun di Informa Living Plaza

Sementara itu, Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara karena dipastikan tidak membayar pajak rokok maupun cukainya.

Padahal, cukai dan pajak rokok merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang anggarannya digunakan untuk pembangunan di Indonesia, termasuk di Majalengka.

“Rokok ilegal dibuat tanpa melalui uji laboratorium yang sangat penting untuk mengukur kadar tar, nikotin, dan lainnya, sehingga dapat sangat merugikan masyarakat,” kata Dedi Supandi. (bae)

Tag
Share