Vonis Mati Pembunuh Pacar

Fazar Ainu Rafiq (26), pelaku pembunuhan pacarnya berinisial ANH (26) di sebuah hotel melati di daerah Cilimus, Kabupaten Kuningan, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan, Kamis (12/12/2024).-ist-radar cirebon

BACA JUGA:Target Rampung Akhir Desamber

"Alhamdulillah, kami merasa puas majelis hakim memberikan putusan hukuman yang setimpal kepada pelaku pembunuh anak saya. Vonis mati untuk terdakwa adalah hukuman yang sesuai dengan perbuatannya," ucap Euis.

Seperti pernah diberitakan, pada Selasa 18 Juni 2024 pagi warga Kuningan dihebohkan dengan temuan mayat wanita tanpa busana di sebuah hotel melati di Jalan Raya Kuningan-Cirebon, Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus. Dari hasil olah TKP dan autopsi dokter forensik, petugas menyimpulkan kematian wanita tersebut karena dibunuh. (ags)

Tag
Share