Segera Angkat PPPK Jadi PNS

--

Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah segera mengangkat Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kami harapkan selambatnya pada Januari 2024 pemerintah sudah mengangkat PPPK menjadi PNS demi rasa keadilan yang telah lama mereka nantikan,” ujar Said Abdullah dalam keterangan tertulis pada Rabu (27/12). 

Menurut Said, PDIP mendukung penuh aspirasi tenaga kerja PPPK, apalagi aspirasi itu telah lama menjadi titik pijak perjuangan Fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR RI.

Pada pembahasan APBN 2024, Said selaku Ketua Banggar DPR bersama anggota di Badan Anggaran DPR sudah mengantisipasi timbulnya kebutuhan anggaran atas hal ini. “Oleh sebab itu, segerakan pemerintah mengangkat PPPK jadi PNS. Sebab dukungan anggarannya telah kami persiapkan melalui APBN 2024,” tegas Said Abdullah. 

BACA JUGA:Firli Bahuri Melakukan 3 Pelanggaran Kode Etik

Lebih lanjut, Said mengatakan PPPK dan tenaga honorer sudah berulang kali mengadu ke DPR dan pemerintah, di mana meminta untuk diangkat sebagai PNS.

“Telah lama mereka berjuang atas hal itu. Jumlah PPPK saat ini sebanyak 1,75 juta, ditambah dengan yang berstatus guru dan tenaga kesehatan berjumlah 770 ribu, sehingga total semuanya berjumlah 2,52 juta orang,” ujarnya. 

Menurut Said, perjuangan mereka sempat terhalang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN). Dalam ketentuan Pasal 99 diatur tidak serta merta PPPK bisa diangkat statusnya menjadi PNS.

Mereka harus mengikuti ujian sebagai PNS sebagaimana layaknya warga masyarakat pada umumnya. Padahal mereka telah mengabdi kepada negara bertahun-tahun dan menjalankan sebagai pelayan masyarakat diberbagai bidang, khususnya guru dan tenaga kerja kesehatan. “Atas aspirasi ini, kami di DPR telah merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN,” ujar Said. 

BACA JUGA:Polresta Cirebon Gelar Wisuda Purna Bhakti

Said menyebut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pasal 5 masih masih mempertahankan atas status PPPK, untuk mewadahi kebutuhan pegawai dari pusat dan daerah pada beberapa pos. Disebutkan dalam ketentuan tersebut bahwa ASN terdiri dari dua golongan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. 

Pengaturan lebih teknis atas ruang lingkup, tugas dan jabatan serta mekanisme bekerja PNS dan PPPK diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Masalahnya, kata Said, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan mekanisme dan ketentuan mengenai pengangkatan PPPK menjadi PNS dan pengadaan PPPK yang baru setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. (fri/jpnn)

Tag
Share