MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada di Januari 2025
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan perolehan suara. Sidang sengketa Pilkada digelar Januari 2025.-ist-radar cirebon
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 tingkat kabupaten hingga provinsi, yang didaftarkan per Selasa (10/12) siang.
Berdasarkan laman/website MK, tercatat 206 permohonan yang didaftarkan ke Kepaniteraan MK hingga pukul 11.40 WIB. Dari total itu, 166 permohonan di antaranya merupakan sengketa pemilihan bupati, 39 permohonan sengketa pemilihan walikota, dan satu permohonan sengketa pemilihan gubernur.
Satu permohonan pemilihan gubernur yang didaftarkan tersebut ialah terkait hasil Pilkada Provinsi Papua Selatan. Permohonan yang resmi terdaftar pada Senin (9/12) malam ini, sekaligus menjadi sengketa Pilkada provinsi pertama yang didaftarkan ke MK pada tahun ini.
Sementara itu, hasil Pilkada tingkat kota yang paling banyak digugat ialah Pilkada Kota Banjarbaru. Hingga Selasa (10/12) siang, tercatat sebanyak empat permohonan yang berkaitan dengan sengketa pemilihan walikota Banjarbaru telah didaftarkan ke Mahkamah.
BACA JUGA:Tak Ada Peringatan, Langsung Tembak
Di sisi lain, hasil Pilkada tingkat kabupaten yang paling banyak digugat adalah Pilkada Kabupaten Dogiyai, Pilkada Kabupaten Raja Ampat, dan Pilkada Kabupaten Halmahera Utara. MK telah menerima masing-masing tiga gugatan terkait hasil pilkada di kabupaten tersebut.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, tahapan pendaftaran sengketa Pilkada tidak memiliki persoalan. Ia menjelaskan, pendaftaran paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan perolehan suara hasil Pilkada.
Setelah permohonan didaftarkan, para pemohon dapat melengkapi maupun memperbaiki permohonannya, sebelum kemudian Mahkamah mencatat perkara itu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK. Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta.
BACA JUGA:Perbaikan Infrastuktur Kota Berkelanjutan
Dikatakan pula oleh Ketua MK, bahwa, sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilkada dilakukan dengan metode sidang panel. Tiap-tiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.
Terkait sidang panel ini, Suhartoyo memastikan tidak ada hakim konstitusi di suatu panel yang mengadili perkara yang berpotensi memiliki hubungan kekerabatan dengan hakim tersebut. Hal ini demi menjaga sidang terbebas dari konflik kepentingan.
MK hingga saat ini belum menentukan jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024. Menurut Suhartoyo, Mahkamah sedang menerima permohonan, sehingga jadwal sidang masih dalam pembahasan.
“Kira-kira di awal Januari 2025 mulai sidang,” ucap Suhartoyo memperkirakan jadwal sidang perdana sengketa Pilkada. (jp)