IN Diperiksa di Polresta Cirebon Terkait Dugaan Pelecehan Seksual dengan Terlapor Mahmud Jawa
IN didampingi tim hukum saat hadir di Mapolresta Cirebon.-cecep nacepi-radar cirebon
CIREBON- IN sudah membuat laporan resmi ke Polresta Cirebon sejak Sabtu (7/12/2024). Pada Senin (9/12/2024), wanita berusia 27 tahun itu dimintai keterangan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.
Pantauan Radar Cirebon, IN datang ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon tepat pada pukul 12.40 WIB. Ia didampingi oleh pengacaranya Yudia Alamsyah dan KPAID Kabupaten Cirebon.
“Hari ini klien kami diminta hadir di Unit PPA untuk memenuhi panggilan dari penyidik terkait laporan yang kami buat pada Sabtu (7/12) terkait dugaan tindak pidana pelecehan terhadap klien kami yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon," kata Yudia kepada Radar Cirebon.
Yudia mengatakan pihaknya juga bakal melayangkan laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon agar laporan tersebut seirama dengan laporan ke kepolisian. “Rencana laporan ke BK DPRD itu secepatnya," jelasnya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, BK Segera Panggil Mahmud Jawa
Disinggung soal adanya gangguan ataupun intimidasi pihak lain, Yudia mengaku bahwa memang banyak yang menghubungi kliennya. Karena itu, pihaknya pun sudah melakukan proteksi agar IN tak terganggu pihak lain. “Untuk akses keluar klien kami, sudah kami proteksi. Jangan adanya intimidasi karena bisa mengganggu ketenangan klien kami. Karena kami ingin perkara ini bisa berjalan," jelasnya.
Yudia mengatakan komunikasi dari luar ke pihaknya juga banyak yang meminta agar bisa duduk bareng. Tapi sampai saat ini, pihaknya belum meresponnya. “Yang penting kita menunggu iktikad baik dari terduga pelaku. Kalau ingin bertemu, kita membukanya, tapi dengan catatan belum tentu permasalahan ini selesai begitu saja," tegasnya.
Sementara mengenai kabar bahwa Mahmud Jawa akan melaporkan balik, Yudia tidak mempermasalahkan. Kata dia, laporan adalah hak dari yang bersangkutan sebagai warga Indonesia. “Kalau yang bersangkutan merasa dicemarkan, difitnah, ya kita juga tidak bisa menahan. Tapi dengan catatan laporan tersebut akan berjalan apabila tuduhan yang kami laporkan itu tidak terbukti secara hukum," jelasnya.
BACA JUGA:JK vs Agung Laksono: Sama-sama Terpilih sebagai Ketua Umum PMI
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari IN. Kasusnya pun sedang dalam penanganan Unit PPA. Ia juga belum bisa memberikan keterangan lebih lengkap karena masih dalam proses pendalaman. "Jadi masih belum memberikan keterangan," singkat Kasat Reskrim. (cep)