Sertifikasi Kompetensi Pengelola Keuangan, Perlukah?

Ilustrasi-Freepik-

Oleh: Moh Amin Zen 

TANPA terasa kita sudah berada di penghujung tahun 2023. Dalam beberapa hari mendatang kita memasuki tahun baru tahun 2024. Bagi sebuah institusi pemerintah maupun swasta umumnya menjadikan pergantian tahun juga merupakan masa pergantian periode akuntansi dan adminitrasi. 

Momen pergantian tahun merupakan waktu pertemuan dua kesibukan bagi pengelola keuangan, yaitu kesibukan penyelesaian tugas pelaksanaan anggaran tahun 2023 dan dimulainya pelaksanaan anggaran tahun 2024.

Kemampuan para pengelolaan keuangan yang kompeten sangat diuji pada momen ini. Pengelola keuangan yang tidak kompeten berpotensi terjadinya permasalahan pada akuntabilitas keuangan.    

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, pengelola keuangan negara disebut Pejabat Perbendaharaan. Pejabat Perbendaharaan diwajibkan untuk memiliki kompetensi yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat pejabat perbendaharaan. 

BACA JUGA:Tabrak Truk Parkir, Pemotor Tewas

Pejabat Perbendaharaan pada instansi pemerintah pusat terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara baik Bendahara Penerimaan atau Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). 

Khusus kewajiban sertifikasi bendahara telah diatur pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan d.an Belanja Negara; Sedangkan kewajiban sertifikasi non bendahara seperti KPA, PPK dan PP SPM diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018 Tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.

Urgensi Sertifikasi Kompetensi Pengelola Keuangan

Kompetensi dapat diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. 

BACA JUGA:Ringkus Pengedar Obat tanpa Izin

Mengingat posisi KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan merupakan posisi yang strategis dalam suatu satuan kerja, maka baik buruknya kinerja pengelolaan keuangan pada satuan kerja sangat menentukan baik buruknya kinerja pejabat perbendaharaan. 

Oleh sebab itu, maka proses sertifikasi bertujuan menjamin semua pejabat perbendaharaan memiliki kompetensi yang memadai untuk mewujudkan  pengelolaan keuangan yang baik. 

Sertifikasi selain mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, juga untuk meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu kompetensi pejabat perbendaharaan untuk melaksanakan anggaran. 

Tag
Share