Sertifikasi Kompetensi Pengelola Keuangan, Perlukah?

Ilustrasi-Freepik-

Sertifikasi juga merupakan bentuk pengakuan, yangdiharapkan dapat meningkatkan profesionalisme Pejabat Perbendaharaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

BACA JUGA:Bertekad Turunkan Angkat Stunting

Tantangan Implementasi Sertifikasi Kompetensi Pengelola Keuangan

Sejak dimulainya implementasi sertifikasi kompetensi bendahara pada Januari 2016 dan implementasi sertifikasi kompetensi PPK dan PPSPM pada Januari 2020 terdapat berbagai tantangan dan kendala sebagai berikut:

1. Ketersediaan SDM yang memenuhi syarat

Untuk memiliki sertifikat sebagai pejabat perbendaharaan harus memenuhi syarat pendidikan dan golongan yang ditentukan kemudian mengikuti penilian kompetensi. 

BACA JUGA:Peralihan Musim, Waspada Ular di Pekarangan Rumah

Pada sebuah instansi kecil misalnya sebuah Madrasah Tsanawiyah Negeri seringkali sulit mendapatkan SDM yang memenuhi kualifikasi. Apalagi pejabat perbendaharaan umumnya dari unsur SDM bagian supporting. Sedangkan unsur SDM bagian teknis sudah banyak disibukkan  dengan tugas dan fungsi teknisnya.

2. Kebijakan Mutasi dan Rotasi SDM

Instansi pemerintah pada kementeriana/Lembaga atau pemerintah daerah mempunyai kebijakan tersendiri dalam melakukan mutasi dan rotasi SDM. Dalam melakukan mutasi dan rotasi SDM terkadang tidak memperhitungkan kaitannya dengan pengelola keuangan.  Pos keuangan yang ditinggalkan tidak otomatis tersedia SDM yang mempunyai sertifikat kompetensi pejabat perbendaharaan.

3. Kebijakan minus growth jumlah SDM

BACA JUGA:Setelah 1.000 Menit Bermain, Hojlund Akhiri Paceklik Gol Liga dan Menangi Laga United atas Aston Villa

Beberapa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menerapkan minus growth jumlah SDM. Penerapan minus growth diwujudkan dengan tidak mengganti SDM yang pensiun atau penambahan jumlah SDM lebih sedikit dari jumlah yang pensiun. Kebijakan tersebut secara tidak langsung berakibat berkurangnya SDM tenaga pengelola keuangan. 

4. Terbatasnya jumlah unit penyelenggara kompetensi dan jumlah instruktur.

Saat ini unit penyelenggara sertifikasi bendahara instansi pusat adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BBPK) di bawah Kementerian Keuangan, sedangkan unit penyelenggara sertifikasi PPK dan PPSPM adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. 

Tag
Share