8 Narapidana Berkelakuan Baik Dapat Remisi Natalan
Sejumlah narapidana mendapat remisi di Hari Raya Natal tahun 2023 ini.-dokumen -istimewa
KUNINGAN- Seperti di Lembaga Permasyarakatan (LP) lainnya, ketika hari Raya Natal, dimana warga binaannya mendapat potongan masa tahanan atau remisi. Seperti halnya yang terajdi di Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat ini.
Di LP Kelas II A Kuningan ini, setidaknya, sebanyak 8 orang narapidana yang menerima pengurangan hukuman sebagian atau remisi. Penyerahan remisi dilakukan langsung di Aula Lapas Kelas IIA Kuningan, kemarin.
Kepala Lapas Kuningan Kurnia Panji Pamekas melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Lapas Kuningan Didik Kusrin Yusyuf dalam keterangan persnya menyampaikan, sesuai amanat Menkumham RI Yasonna H Laoly, jika remisi bukan diberikan secara cuma-cuma.
BACA JUGA:Pemuda Cirebon Tolak Perpecahan, Deklarasikan Pemilu Damai
Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi bagi warga binaan, yang telah sungguh-sungguh menjalani dan mengikuti program pembinaan oleh petugas lapas. “Jadi pemberian remisi diberikan sebagai reward bagi narapidana, yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam lapas,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, sebanyak 8 orang narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus saat merayakan Natal. “Kita usulkan untuk mendapatkan remisi, dan kita bersyukur kedelapan narapidana tersebut memenuhi syarat. Mudah-mudahan dengan remisi ini, bisa memotivasi narapidana untuk terus mengubah diri menjadi lebih baik,” harapnya.
Pihaknya berpesan pula, adanya remisi diharapkan narapidana dapat menunjukkam sikap dan perilaku lebih baik lagi. Tentunya dalam mengikuti seluruh tahapan, proses hingga kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.(**)