Pj Bupati Serahkan SK Pemberhentian bagi 128 ASN Calon Purna Bhakti

Pj Bupati Kuningan Dr Agus Toyib menyerahkan SK Pemberhentian kepada 128 ASN yang akan memasuki masa purna bhakti. Penyerahan ini dilakukan di Graha Sajati BKPSDM Kuningan pada Kamis (21/11).-ist-radar cirebon

Pj Bupati Kuningan Dr Agus Toyib menyerahkan SK Pemberhentian kepada 128 ASN yang akan memasuki masa purna bhakti. Penyerahan ini dilakukan di Graha Sajati BKPSDM Kuningan, Kamis (21/11).

ASN yang menerima SK tersebut merupakan pegawai yang mencapai batas usia pensiun (BUP) pada 1 Januari hingga 1 Maret 2025.

Saat sambutan, Pj Bupati Agus Toyib menyampaikan apresiasi dan rasa hormat atas dedikasi para ASN yang telah memberikan kontribusi besar bagi kemajuan Kabupaten Kuningan.

"Hari ini, kita menyaksikan momen yang sangat berarti, di mana bapak-bapak dan ibu-ibu akan menyelesaikan tugas dan pengabdian yang sangat mulia sebagai pegawai aparatur sipil negara. Selama bertahun-tahun, bapak dan ibu telah memberikan dedikasi, tenaga, dan pikiran untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Kuningan, serta melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.

BACA JUGA:Partai Koalisi Gaspol Kampanye Ridho-Kamdan Jelang Masa Tenang

Ia menegaskan bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari fase baru kehidupan.

"Setelah sekian lama berkecimpung dalam dunia pelayanan publik, kini bapak dan ibu akan memasuki masa pensiun yang diharapkan membawa kebahagiaan, kesehatan, dan waktu berkualitas bersama keluarga. Semoga masa pensiun ini menjadi waktu yang penuh dengan kedamaian dan kesenangan,” imbuhnya.

Pj Bupati juga menyampaikan rasa terima kasih mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan atas dedikasi para ASN selama bertugas. Ia berharap, meski telah pensiun, mereka tetap berkontribusi melalui pemikiran dan pengalaman yang berharga bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menjelaskan pentingnya penyerahan SK pemberhentian beberapa bulan sebelum masa pensiun. Langkah ini bertujuan mempermudah para ASN mengurus administrasi pensiun, termasuk pengajuan ke bank, sehingga pembayaran gaji pensiun tidak terlambat.

BACA JUGA:Warga Manado Tewas di Kandang Babi

"Kami juga mengingatkan, karena bapak dan ibu masih berstatus sebagai pegawai ASN hingga masa pensiun resmi berlaku, wajib menjaga netralitas dalam menghadapi situasi politik, serta tidak terlibat dalam aktivitas yang mengarah pada keberpihakan politik,” tegas Agus.

Sementara Kabid Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian, dan Fasilitasi Profesi ASN BKPSDM Kuningan Hartanto dalam laporannya menyebutkan, bahwa ASN yang menerima SK terbagi atas beberapa TMT yakni 1 Januari 2025 sebanyak 44 orang, 1 Februari 2025 sebanyak 39 orang, dan 1 Maret 2025 sebanyak 45 orang.

"Dari segi jabatan, terdapat 1 orang Pimpinan Tinggi Pratama, 4 orang dengan jabatan administrator, 96 orang dengan jabatan fungsional, dan 17 orang jabatan pelaksana," ungkapnya. (ags)

Tag
Share