Terdampak Wabah PMK, Peternak Sapi Harapkan Kebijakan Penghapusan Utang dari Presiden

Peternak sapi dari Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol sedang memberi makan sapi, kemarin. Para peternak terdampak wabah PMK menyambut baik rencana presiden untuk menghapus utang.-CECEP NACEPI/RADAR CIREBON-radar cirebon

Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang melanda pada 2022 silam masih meninggalkan luka mendalam bagi para peternak sapi. 

Tak hanya kehilangan ternak, mereka juga terjerat utang yang hingga kini belum terbayarkan.  

Salah satu peternak yang terdampak adalah Tri Suwanto, warga Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol. 

Sebelum PMK merebak, Tri mengelola peternakan dengan 60 ekor sapi. Namun, wabah tersebut menghantam bisnisnya dengan keras. Banyak sapinya yang mati, sementara sebagian lainnya terpaksa dijual dengan harga murah demi menutupi biaya operasional.

BACA JUGA:Lindungi Batik Cirebon dari Ancaman Plagiat

“Awalnya saya punya 60 sapi, tapi setelah PMK melanda, usaha saya rugi besar. Saya bahkan harus pinjam uang Rp200 juta ke bank untuk bertahan. Sampai sekarang, sisa utang pokok masih Rp100 juta, dan saya hanya mampu membayar bunga. Untuk utang pokok dibantu anak seadanya,” ujar Tri.  

Hal serupa juga dialami Kasden, peternak lain di desa yang sama. Ia sebelumnya memiliki 20 ekor sapi. Namun, dampak PMK membuatnya merugi hingga harus berutang. Kini, Kasden bekerja sebagai buruh tani dan merawat sapi milik orang lain demi mendapatkan upah untuk kebutuhan sehari-hari.  

Namun, harapan baru muncul setelah Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan utang macet bagi UMKM di sektor pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan kelautan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. 

Tri dan Kasden menyambut kebijakan ini dengan antusias. Mereka berharap langkah tersebut dapat memberikan keringanan utang sehingga mereka bisa kembali bangkit dari keterpurukan. 

BACA JUGA:Status Desa Tertinggal Sudah Hilang

“Keputusan presiden ini sesuai harapan kami. Utang ini bukan untuk konsumsi, tetapi untuk usaha yang gagal karena faktor di luar kendali kami,” kata Tri. 

Tri menambahkan, kebijakan penghapusan utang ini memberikan secercah harapan agar peternak kecil seperti dirinya dapat kembali membangun usaha dan mengembalikan kejayaan yang pernah diraih.  (cep) 

Tag
Share