PARAH! Pegawai Bank di Cirebon Pakai Uang Nasabah untuk Judi Online

Polres Cirebon Kota menangkap AY, pegawai bank yang menggunakan uang nasabah untuk judi online.-dedi haryadi-radar cirebon

CIREBON- Aksi pegawai bank yang satu ini tidak patut ditiru. Ia menggunakan uang nasabah ratusan juta rupiah untuk keperluan pribadi dan juga bermain judi online atau judol. Pegawai marketing pada salah satu bank di Cirebon itu sudah diringkus Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Tersangka berinisial AY itu dihadirkan dalam sesi ekspose kasus di Mapolres Cirebon Kota (CIko), Rabu (13/11/2024). Pada kesempatan itu, Kapolres Ciko AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan tentang modus operandi yang dilakukan AY.

Dijelaskan Kasatreskrim AKP Anggi, AY menawarkan program deposito baru dengan iming-iming bunga lebih tinggi kepada para nasabah. Kemudian, para korban yang tertarik diminta melakukan transfer melalui aplikasi digital banking Jenius. Karena sebagian besar nasabah tak familiar dengan aplikasi tersebut, AY meminta izin meminjam ponsel nasabah, lengkap dengan password dan PIN.

“Tersangka memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan mengakses aplikasi m-banking mereka dan kemudian mentransfer dana ke rekening pribadinya. Dia berdalih bahwa uang tersebut sudah dimasukkan ke dalam rekening deposito nasabah," ungkap AKP Anggi.

BACA JUGA:Selebgram asal Cirebon Terlibut Judi Online, Ternyata Segini Penghasilannya

Ia menjelaskan, kecurangan AY terungkap ketika sebanyak tujuh nasabah atau korban mendatangi Bank BTPN Cabang Cirebon untuk meminta bukti deposito mereka. "Pihak bank mengonfirmasi kepada para

nasabah (korban) bahwa tidak ada rekening deposito yang terdaftar atas nama nasabah tersebut. Akibat aksi penipuan ini, total kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp230.893.593," jelasnya.

AKP Anggi Eko Prasetyo menyebutkan, uang para nasabah tersebut digunakan oleh tersangka AY untuk dilipatgandakan dan judi online. AY dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 49 Ayat (1) Huruf a dan b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat atau nasabah bank untuk selalu berhati-hati dalam memberikan akses informasi pribadi, terutama password dan PIN agar tidak menjadi korban penipuan yang serupa.

BACA JUGA:Ujang Busthomi Terus Bergerak untuk Kemenangan Paslon Beriman

Sementara itu, tersangka AY kepada wartawan mengaku sudah satu tahun melakukan aksinya tersebut. “Saya sudah melakukan ini kurang lebih selama satu tahun. Uangnya saya pakai untuk kepentingan pribadi saya dan bermain judi online,” akunya. (rdh) 

 

Tag
Share