Perubahan Status Kandas, Jumlah Aset Belum Jelas, PD Pembangunan Belum Bisa Jadi Perseroda
Ilustrasi-Didin-
CIREBON - Rencana perubahan bentuk perusahaan pada PD Pembangunan Kota Cirebon terancam kandas, seiring dengan mandeknya pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mendasari perubahan tersebut.
Sejak diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon pada tahun 2020, progres legislasi dari pembentukan produk hukum daerah tersebut terhambat karena belum ada kejelasan mengenai pendataan aset tanah yang dikelola oleh perusahaan milik pemerintah daerah tersebut.
Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon, Dr Pandji Amiarsa SH MH, menjelaskan bahwa inventarisasi aset daerah masih dikerjakan secara gabungan melalui tim yang dibentuk oleh walikota.
Tim gabungan tersebut melibatkan unsur BPKPD, Inspektorat, dan PD Pembangunan.
Pandji mengaku, pencatatan aset-aset tanah milik Kota Cirebon bukanlah perkara mudah.
Sebab, jika merujuk pada Perda Nomor 3 Tahun 1982 tentang PD Pembangunan, Pasal 6 menyebutkan bahwa pengaturan tanah-tanah yang diserahkan ke PD Pembangunan diatur lebih lanjut melalui keputusan Walikota (Kepwal).
“Secara historis, melihat penjelasan ketentuan Pasal 6 itu, andaikan (pendataan aset) itu ada dan terlampir, mestinya data-data daftar tanah yang dulu harus diserahkan ke PD Pembangunan, serta pengaturan tanah-tanah itu, dicatat oleh Kepwal/Perwal,” ujar Pandji pada 11 November.
Bahkan, pihaknya juga pernah mempertanyakan persoalan ini kepada BPKPD dan Bagian Hukum Setda Kota Cirebon terkait pengaturan tanah-tanah aset Pemkot melalui Kepwal, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 1982.
Menurutnya, jika ada Kepwal/Perwal yang mengatur soal penyerahan aset sebagai turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 1982, hal tersebut dapat menjadi petunjuk untuk memudahkan pihaknya dalam rangka inventarisasi aset.
“Akan tetapi, jika Kepwal tersebut tidak ada, maka tim gabungan membutuhkan waktu agar bisa saling memberikan dukungan data dan informasi untuk pemutakhiran inventarisasi aset yang memadai,” sebutnya.
Dengan demikian, pihaknya belum bisa memberikan informasi secara kuantitatif mengenai jumlah keseluruhan aset tanah di PD Pembangunan, mengingat pendataan masih berlangsung.
Saat ini, pihaknya meminta kepada Bagian Hukum Setda Kota Cirebon dan Bapemperda DPRD Kota Cirebon untuk kembali memasukkan Raperda Perubahan Badan Hukum PD Pembangunan Menjadi Perseroda ke Propemperda 2025.
“Keinginan kami adalah agar inventarisasi bisa cepat selesai, karena itu merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Tentu harus digiatkan dan dimasukkan lagi ke Propemperda 2025 agar cepat selesai,” imbuhnya. (azs)